SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - "Keadilan harus ditegakkan, jika benar tidak perlu takut!" Begitulah bunyi salah satu spanduk yang membentang di pagar Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Kamis (15/1/2026).
Di tengah heningnya ruang sidang, gelombang solidaritas mahasiswa GMNI menyeruak, mengawal nasib Eko Prayitno, seorang guru SMPN 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan, demi memastikan martabat dunia pendidikan tidak diinjak-injak oleh kekerasan.
Aksi mahasiswa ini bukan sekadar seremonial. Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga transparansi proses hukum hingga ketuk palu hakim.
"Teman-teman GMNI sampai hari ini masih terus bersama korban untuk mengawal kasus ini agar cepat selesai, berjalan lancar, transparan dan seadil-adilnya," ujar Rian di sela-sela aksi.
Rian menambahkan, bahwa pengawalan ini telah dilakukan secara konsisten sejak pelaporan di kepolisian hingga masuk ke meja hijau.
Ia berharap, pemerintah dan Dinas Pendidikan segera membenahi pola komunikasi di sekolah agar tragedi serupa tak terulang.
Baca juga: Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Ternyata Suami Anggota DPRD, Kini Sudah Ditahan Polisi
Di sisi lain, proses hukum di dalam ruang sidang tetap bergulir secara teknis. Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa agenda hari ini difokuskan pada keterangan dari pihak terdakwa.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa Awang. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," jelas Marshias kepada wartawan.
Baca juga: Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski diwarnai pemasangan spanduk dan kehadiran massa mahasiswa di ruang sidang, pihak pengadilan memastikan tidak ada gangguan terhadap jalannya hukum.
"Aksi berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Kami menghargai dukungan moral yang diberikan melalui pemasangan banner tersebut," pungkas Marshias.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Guru di Trenggalek Oleh Wali Murid, Berawal Sita Hape Siswa
Eko Prayitno, guru mata pelajaran seni budaya di SMPN 1 Trenggalek, menjadi korban penganiayaan oleh wali murid, setelah menyita telepon genggam atau handphone (hape) milik salah seorang siswa yang kedapatan digunakan di luar kebutuhan pembelajaran pada Jumat (31/10/2025).
Penganiayaan terjadi di depan rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, sekitar pukul 12.30 WIB, tak lama setelah ia pulang dari salat Jumat.
Eko dipukul dua kali di bagian wajah oleh seseorang berinisial A, yang merupakan wali dari siswi berinisial N.
“Saya jawab iya saat ditanya apakah guru yang menyita hape, lalu ia membentak, menarik kerah baju saya dan memukul,” ujar Eko saat ditemui di Mapolres Trenggalek pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Penyidikan Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Rampung, Polisi Limpahkan ke JPU
Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan A, suami dari anggota DPRD Trenggalek, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.
Penetapan dilakukan, setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami putuskan A sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro pada Selasa (4/11/2025).
Tersangka A ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025) malam.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.