Pemkab Aceh Besar Tegaskan Larang Pengangkatan Tenaga Non-ASN
January 15, 2026 05:47 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR -  Seratusan lebih nakes tenaga bakti dari 29 Puskesmas di Aceh Besar melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho, Rabu (14/1/2026).

Para nakes tenaga bakti dengan seragam putih itu melakukan long march dari Masjid Agung Al-Munawwarah Jantho ke Kantor Bupati.

Para pendemo yang didominasi ibu-ibu itu melakukan aksi lantaran SK kontrak mereka yang habis pada 31 Desember 2025 tidak lagi diperpanjang oleh Pemkab Aceh Besar.

Dalam aksi tersebut mereka mendesak masuk kantor bupati dan meminta agar dapat difasilitasi bertemu dengan bupati Aceh Besar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. 

Kebijakan ini diambil karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, didampingi Sekda Bahrul Jamil, Kepala BPSDM Asnawi, dan Plt Kadinkes Aceh Besar Agus Husni saat menerima aksi demonstrasi dari tenaga kesehatan (nakes) tenaga bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Nakes RSUD Teuku Umar Datangi Dinkes Aceh Jaya, Protes Pemotongan Insentif

Larangan Pengangkatan Non-ASN

Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, menjelaskan bahwa sejak awal Pemkab telah menyurati seluruh perangkat daerah melalui surat edaran bupati terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN.

Larangan ini mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023 serta Pasal 13 UU ASN yang menegaskan pejabat pimpinan dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka pejabat terkait dapat dikenakan sanksi hukum.

Bahrul menambahkan, Pemkab Aceh Besar sudah berupaya maksimal mungkin membantu tenaga non-ASN, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB.

Namun, bagi tenaga yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi regulatif.

“Kami tidak mungkin mengeluarkan SK karena itu akan berbenturan dengan hukum.

Bukan tidak mau membantu, justru semua sudah kami upayakan.

Sebanyak 2.407 orang telah tertampung sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Baca juga: Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap

Kategori Tenaga Kerja

Kepala BPSDM Aceh Besar, Asnawi, menegaskan bahwa secara regulasi saat ini hanya dikenal tiga kategori tenaga kerja, yakni ASN PNS, PPPK (paruh waktu maupun penuh waktu), serta tenaga outsourcing.

Istilah tenaga bakti sudah tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian.

Banyak tenaga tidak masuk database karena tidak diinput sejak TMT 2022, sebagian lainnya karena mengikuti seleksi CPNS.

Wakil Bupati Syukri menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Aceh Besar, melainkan hampir di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan kuat menampung seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.

Namun, keterbatasan regulasi menjadi kendala utama, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK serta larangan pengangkatan tenaga bakti.

“Kami tidak menzalimi siapa pun.

Ada 480 tenaga bakti yang terlanjur diangkat dan ini menjadi persoalan serius.

Kita ingin menampung semua, tapi tidak bisa melanggar aturan.

Kita berharap ke depan ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkas Syukri.

Baca juga: Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis

Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRK Pidie, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Disorot

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu di Bakauheni, 3 Tersangka asal Aceh Diamankan

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.