Kebijakan Parkir di Pekanbaru, DPRD Minta Kepastian Hukum dan Asas Keadilan
January 15, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebijakan Pemko Pekanbaru menggratiskan parkir di Indomaret dan Alfamart, dari retribusi ke penerapan pajak, kembali menjadi perhatian legislator di DPRD Pekanbaru.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.

Sebab, dinilai belum memiliki kepastian hukum yang jelas, plus berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lainnya.

Politisi NasDem ini menyoroti kebijakan pajak parkir yang hanya dikenakan kepada pelaku usaha ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, dipastikan membuat iri pelaku usaha lokal.

Menurutnya, pengenaan pajak parkir di halaman ruko tempat usaha, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mengingat pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban pajak lain.

Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

“Pelaku usaha seharusnya tidak dibebani pajak parkir di halaman ruko mereka sendiri. Apalagi mereka sudah membayar PBB dan PPh. Ini perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” kata Zulfan Hafiz, Kamis (15/1/2026) kepada Tribunpekanbaru.com.

Zulfan Hafiz juga mengingatkan, agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara diskriminatif.

Jika terdapat perlakuan khusus terhadap ritel modern, maka prinsip yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh toko, swalayan, kedai, dan gerai lain yang memiliki aktivitas parkir di halaman ruko masing-masing.

“Kalau parkir di Indomaret dan Alfamart digratiskan, maka seharusnya semua toko, kedai, gerai, dan swalayan lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama. Ini penting untuk menjaga asas keadilan,” harapnya.

Untuk langkah sementara, Zulfan menyarankan agar para pelaku usaha memasang spanduk bertuliskan Parkir Gratis di depan tempat usaha masing-masing.

Menurutnya, langkah ini dapat menghindari polemik di lapangan sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kalau hanya ritel modern yang digratiskan, sementara usaha lain tidak, maka pelaku usaha non-ritel akan merasa dirugikan. Ini tentu tidak adil,” sebutnya lagi.

Selain pajak parkir, Zulfan juga menyoroti implementasi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dia menegaskan, retribusi parkir hanya dapat dipungut di tepi jalan umum, yang telah dilengkapi rambu dan marka parkir, serta berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Zulfan menilai masih terdapat dugaan pungutan retribusi parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Termasuk di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Kalau itu jalan pusat atau provinsi, tentu harus ada izin resmi terlebih dahulu. Pertanyaannya, apakah Pemko sudah mengantongi surat penyerahan kewenangan pengelolaan parkir dari pihak terkait?” katanya.

Zulfan juga mempertanyakan perubahan status dari retribusi parkir menjadi pajak parkir terhadap ritel modern.

Perubahan kebijakan tersebut semestinya disertai payung hukum yang jelas, dan disampaikan secara terbuka kepada DPRD.

Untuk persoalan ini, lanjut Zulfan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan, agar kebijakan penataan dan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru berjalan sesuai regulasi.

"Yang paling penting itu, tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.