Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Lombok Timur ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 44,33 gram.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Osman mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di wilayah Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami mengamankan dua pria dan dua wanita yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Selong," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (15/1/2026).
Operasi bermula sekitar pukul 10.20 WITA di sebuah rumah di Dayan Masjid II.
Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial M dan seorang pria berinisial MR.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 11,20 gram sabu beserta alat hisap dan timbangan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Sumbawa Barat Ditangkap, Polisi Amankan 329 Gram Sabu
Berselang dua jam, petugas bergerak ke TKP kedua, yakni sebuah warung angkringan di Jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo.
Di sana, polisi menciduk wanita berinisial WRS dan pria berinisial LAS.
"Di lokasi kedua ini, barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. Dari terduga WRS saja, kami mengamankan 31,42 gram sabu yang disimpan dalam beberapa klip plastik besar dan sedang," jelas Nicolas.
Nicolas mengungkapkan WRS diketahui berperan sebagai pemasok barang kepada M untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran di wilayah Kecamatan Selong.
"Terduga pelaku saudari WRS dan M ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tampaknya jeruji besi sebelumnya belum memberikan efek jera bagi mereka," tuturnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat komunikasi (HP), timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai hasil penjualan senilai ratusan ribu rupiah.
Para pelaku kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta beberapa pasal dalam KUHP baru.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(*)