Haji Yul Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Pasca Menyerahkan Diri Ke Kejati
January 15, 2026 09:37 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tersangka Yulhaidir alias Haji Yul resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore. Dengan mengenakan jaket abu-abu lengan panjang, tangan diborgol, serta rompi tahanan bernomor 2, Haji Yul digiring petugas usai memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Sebelum ditahan, Haji Yul didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Kejati Babel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni HF, IS, dan M, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tambang timah ilegal di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.

Penyerahan diri Haji Yul dilakukan setelah sebelumnya beredar informasi bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, penasihat hukumnya, Iwan Prahara, menegaskan kliennya tidak pernah berniat melarikan diri dari proses hukum.

"Pada prinsipnya, klien kami ini tidak kabur atau melarikan diri. Hanya ada di circle lingkungan kerjanya, meminta untuk bersembunyi sementara," kata Iwan Prahara kepada awak media saat ditemui di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

"Namun, melihat perkembangan situasi dan atas saran keluarga, akhirnya klien kami memutuskan untuk menyerahkan diri," ucapnya.

“Setelah kita lihat hasil BAP tadi, Haji Yul ini hanya pekerja yang tugasnya mempersiapkan ransum dan logistik bagi para pekerja tambang," tegasnya.

Terlebih, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Babel dan memilih bersikap kooperatif.

"Kami sebagai penasihat hukum menghormati dan menghargai proses hukum, kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini," ungkap Iwan.

Dari hasil pengakuan tersangka, ia bekerja di lokasi tambang ilegal tersebut dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp10 juta dan telah berlangsung selama hampir empat bulan.

"Dia (Haji Yul) digaji setiap bulan Rp10 juta, sudah berjalan hampir empat bulan. Bahkan di bulan terakhir, klien kami tidak pernah digaji lagi," ujarnya.

Langkah hukum ke depan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan justice collaborator.

"Sementara ini belum ada upaya hukum lanjutan, namun tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan penangguhan dan justice collaborator sesuai dengan peran klien kami dalam perkara ini," kata Iwan.

Melalui penasihat hukumnya, Iwan Prahara, Yulhaidir alias Haji, akan datang ke Kejati Babel sekitar pukul 10.00 WIB dan bersikap kooferatif dengan penyidik.

"Saya kan sudah ketemu dengan beliau tadi malam jam 9 (21.00) malam, kalau mau datang ya harus kooferatif karena sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) tadi.Dia (Yulhaidir) bersedia, mungkin jam 10.00 an kami kesana (Kejati).

Bahkan kata Iwan, ia sempat mendengarkan cerita sedikit alasan tersangka Yulhaidir tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Babel setelah ditetapkan tersangka.

"Belum banyak, tapi ada seseorang yang menyuruh dia sembunyi, dikelompok mereka itu sendiri yang minta dia tidak muncul," ungkapnya.

Diakui tersangka Yulhaidir, ketika bersembunyi atau tidak memenuhi panggilan penyidik yang bersangkutan pergi dari luar Pulau Bangka dan saat ini sudah balik ke Pulau Bangka.

"Di Jakarta dia (Yulhaidir), baru pulang sore kemarin," ucapnya.

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menetapkan tersangka Yulhaidir alias Haji Yul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).

Apalagi kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, tersangka Yulhaidir alias Haji Yul sempat memenuhi panggilan penyidik pada saat proses penyelidikan.

Namun, yang bersangkutan dalam proses tahap penyidikan ini sempat dipanggil sebanyak empat kali tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Karena Y ini termasuk penambang atau pemodal di Bangka Selatan dan Bangka Tengah, tentunya kita tadi sudah menetapkan tersangka kepada saudara Y ini dan berharap kedepan yang bersangkutan ini," kata Asi Pidsus Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (12/1/2026).

Maka dari itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO pihak Kejati Babel tidak lagi menyebutkan inisial terhadap tersangka Yulhaidir alias Haji Yul dalam memberikan informasi.

Pihaknya pun berharap kepada tersangka Yulhaidir alias Haji Yul, segera mendatangi Kejati Babel dan menemui penyidik Pidsus guna dilakukan tindak lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila dibaca oleh yang bersangkutan, kami berharap yang bersangkutan mendatangi penyidik Pidsus Kejati Babel dan memenuhi panggilan-panggilan yang terdahulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Adi.

Bahkan, kata Adi setelah pihaknya menetapkan tersangka sebanyak empat orang dan satu orang ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

"Satu DPO Y, tentunya kalau masih tidak kooferatif kita tetap akan melakukan DPO dan kita akan mencari lokasi, tempat dimana tersangka berada. Namun, kami harap dengan kemauan diri sendiri sebagai warga Negara yang baik. Agar proses hukum ini diselesaikan, dengan cara menghadiri panggilan-panggilan dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dimana sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan empat orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal, Senin (12/1/2026) sore.

Dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2025.

Penetapan keempat tersangka disampaikan Kejati Babel, Sila H Pulungan, didampingi para asisten dalam konferensi pers dihalaman belakang atau tempat meletakkan barang bukti alat berat hingga kendaraan lain.

"Berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik pada Kejati Kepulauan Babel telah menetapkan empat orang tersangka," kata Sila H Pulungan.

Dimana dalam peran para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan dan para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan yaitu antara lain tersangka berinisial HF, YYH, IS dan M.

"Peran tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal," jelasnya.

Kemudian, menjual melalui saksi Melvin Edlyn. Tersangka HF juga sebagai pengendali kordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.

"Peran dari tersangka M merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan patroli," ungkapnya.

"Tersangka M ini membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan illegal, di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng," bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap para tersangka ke Rumah Tahanan Negaea (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

"Setelah ditetapkan tersangka 1x24 jam para, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.