KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp12 Miliar
January 15, 2026 10:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu tersangka, Heri Sudarmanto (HS), disebut menerima aliran dana dari agen tenaga kerja asing dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Heri yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker diduga menikmati aliran dana tersebut dalam rentang waktu yang panjang.

KPK menyebut praktik penerimaan uang berlangsung sejak Heri masih menduduki jabatan struktural hingga setelah ia tidak lagi aktif sebagai pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Heri dimulai sejak 2010.

Praktik tersebut terus berlanjut meski Heri beberapa kali berganti jabatan di internal Kemnaker.

“HS diduga menerima uang dari agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015, kemudian saat menjadi Dirjen Binapenta 2015–2017, dilanjutkan ketika menjabat Sekjen Kemnaker 2017–2018, hingga menjadi pejabat fungsional utama pada 2018–2023,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

KPK bahkan mengungkap bahwa aliran dana tidak berhenti meski Heri telah memasuki masa pensiun.

Hingga tahun 2025, penyidik menduga Heri masih menerima setoran dari agen pengurusan tenaga kerja asing.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga tetap memperoleh aliran dana dari agen TKA,” kata Budi.

Dalam konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik, nilai uang yang diduga masuk ke Heri mencapai sedikitnya Rp12 miliar.

KPK menilai pola pungutan ini telah terbentuk sejak lama dan berlangsung secara berulang selama bertahun-tahun.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.

Fokus penanganan perkara diarahkan pada pembuktian unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, KPK membuka peluang pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan.

“KPK akan menelusuri apakah terdapat perbuatan menyembunyikan atau mengalihkan uang maupun aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Jika unsur tersebut terpenuhi, tentu tidak tertutup kemungkinan dikenakan pasal TPPU,” tegas Budi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik sebelumnya menggeledah rumah Heri Sudarmanto di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana serta satu unit mobil yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.

Dalam perkara RPTKA ini, KPK menduga praktik pungutan liar melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker. Total dana yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut disebut mencapai sekitar Rp135,3 miliar.

Kasus pemerasan pengurusan RPTKA diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sejumlah mantan pejabat Kemnaker telah lebih dahulu didakwa, sementara Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka baru pada Januari 2026.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.