TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kuasa Hukum para termohon eksekusi, Charles Darwin Rahangmetan, menegaskan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara melawan hukum.
Pernyataan itu disampaikan merespons eksekusi tanah dan bangunan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Papua Barat, Kamis (15/1/2026).
“Kami ingin menyampaikan, jangan menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, karena ini salah,” ujar Charles Darwin Rahangmetan.
Menurutnya, pihaknya menghormati dan taat terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, ia menilai pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Baca juga: Pengadilan Negeri Fakfak Eksekusi Bangunan Rumah di Kawasan Kalimati
Dugaan Kesalahan
Charles Darwin merinci sejumlah hal yang dianggap sebagai kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain:
2. Ketua PN Fakfak disebut bertindak sewenang-wenang dengan memanggil pihak yang tidak terkait perkara, yakni KSDA, untuk merobohkan papan informasi di tanah sengketa.
Lapor ke Komisi Yudisial
Sebagai bentuk kontrol masyarakat, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Perlu ditegaskan, KSDA sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1980-an, jauh sebelum terbitnya sertifikat pada 1994,” jelas Charles.
Ia juga menuding penerbitan sertifikat tanah tersebut sarat dugaan kecurangan dan permufakatan jahat antara pengadilan dan pihak pertanahan.
Bahkan, menurutnya, kasus ini diduga melibatkan uang hingga Rp700 juta.
Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Asusila Laporkan Hakim PN Manokwari ke Komisi Yudisial
Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak
Charles Darwin menekankan bahwa tanah yang dieksekusi berada di Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak.
Kawasan ini merupakan sumber mata air dan penghidupan masyarakat Fakfak, serta habitat flora dan fauna khas Papua, termasuk Burung Cenderawasih.
“Perlindungan kawasan ini dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Eksekusi Harus Menyeluruh
Ia menambahkan, pihaknya menghormati pelaksanaan eksekusi, tetapi menilai harus dilakukan sesuai amar putusan secara menyeluruh.
“Jangan dilakukan sepenggal-sepenggal seperti ini. Dalam amar putusan, eksekusi juga mencakup pencabutan tanaman seperti anakan keladi, bukan hanya rumah saja,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Fakfak melaksanakan eksekusi atas lahan negara seluas 97.789 meter persegi yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam Pegunungan Fakfak.
Lahan tersebut terletak di Jalan Fakfak–Kokas, Kawasan Kalimati, Pegunungan Fakfak.