PMKRI Minta Kapolda Sulsel Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap Saat Aksi Tolak Penggusuran Tongkonan
January 15, 2026 06:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta Kapolda Sulawesi Selatan meninjau kembali penangkapan dua mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa penolakan penggusuran tongkonan di Toraja.

Dua mahasiswa tersebut adalah Kalvares Dersi Adat, Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, dan Yohanes Aprilianus Baptista Leok.

Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada 27 Desember 2025 di lokasi terpisah.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa Aliansi GEMPAR yang digelar di Kota Makassar pada 9 Desember 2025.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Toraja atas penggusuran sebuah tongkonan berusia sekitar 300 tahun.

PP PMKRI menyebutkan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut keterangan PP PMKRI, tongkonan yang digusur memiliki nilai historis dan budaya bagi masyarakat Toraja.

Bangunan adat tersebut berfungsi sebagai rumah keluarga, pusat musyawarah adat, serta simbol identitas dan asal-usul komunitas.

Dalam pernyataannya, PP PMKRI menyampaikan bahwa penggusuran dilakukan dengan alasan sengketa tanah.

Namun, dalam proses eksekusi dilaporkan terjadi bentrokan yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

Terkait aksi 9 Desember 2025 di Makassar, PP PMKRI menjelaskan bahwa sempat terjadi insiden di sekitar titik pembakaran ban.

Insiden tersebut melibatkan seorang anggota kepolisian yang berada di dekat lokasi saat mahasiswa hendak menyiram bensin.

Api yang sempat muncul kemudian berhasil dipadamkan, dan tidak berlanjut ke situasi yang lebih luas.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan massa membubarkan diri.

Pada hari kejadian, tidak dilakukan penangkapan terhadap peserta aksi di lokasi.

Namun, pada 27 Desember 2025, aparat kepolisian menangkap Kalvares Dersi Adat dan Yohanes Aprilianus Baptista Leok.

Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP, Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP.

Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PP PMKRI, Jufly Dionisius Pandey, menyampaikan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan peninjauan kembali terhadap proses hukum yang berjalan.

PP PMKRI juga menyampaikan empat poin permintaan, yakni peninjauan ulang penerapan pasal, penghentian kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa, penegakan hukum yang berperspektif HAM, serta pembebasan terhadap mahasiswa yang ditahan.

PP PMKRI menyatakan akan memantau dan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.