Retribusi Parkir di Pasar Imbayud Taka Belum Maksimal, Dishub Tana Tidung Terkendala Personel
January 15, 2026 06:48 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG-Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung hingga saat ini masih mengelola Retribusi Parkir secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi penarikan Retribusi Parkir, khususnya di kawasan Pasar Imbayud Taka di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara.

“Saat ini Dishub Tana Tidung masih mengelola retribusi parkir secara mandiri tanpa pihak ketiga. Ini menjadi kendala karena keterbatasan anggota, sehingga penarikan retribusi parkir, khususnya di Pasar Imbayud Taka, masih kurang maksimal,” ucap Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiwan kepada TribunKaltara.com, Kamis (15/1/2026).

Arief Prasetiawan, mengatakan keterbatasan jumlah personel menjadi faktor utama belum maksimalnya pengelolaan parkir di lapangan.

Baca juga: Dishub Tana Tidung Bangun Tempat Parkir Kendaraan dan Pos Jaga di Pelabuhan Speedboat Tideng Pale

Pada prinsipnya kerja sama dengan pihak ketiga dimungkinkan. Namun, terdapat sejumlah hambatan, salah satunya belum adanya aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Sebenarnya itu dimungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga, tetapi yang pertama kita belum punya aturan turunannya, Perbup. Kemudian yang kedua, pihak ketiga juga masih berpikir dengan skema di Perda,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Daerah (Perda), skema bagi hasil retribusi parkir ditetapkan 40 persen untuk pihak ketiga dan 60 persen untuk pemerintah daerah. 

Skema tersebut dinilai belum menarik bagi pihak ketiga jika dibandingkan dengan beban operasional yang harus  ditanggung.

“Bagi hasilnya 40 persen banding 60 persen, mungkin dengan SDM yang akan mereka kerjakan dan operasionalnya, itu belum mencukupi dengan 40 persen,” sebutnya.

Baca juga: Dishub Tana Tidung akan Tarik Retribusi Parkir di Pelabuhan Speedboat Tideng Pale, Cek Jadwalnya 

Selain itu, mekanisme penyerahan hasil retribusi juga dinilai cukup rumit lantaran dalam aturan yang berlaku, seluruh pendapatan parkir harus disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah sebelum dibayarkan kembali kepada pihak ketiga.

“Di Perda itu ternyata dari 100 persen penghasilan harus diserahkan ke Pemda semua. Nanti OPD Dishub yang membagi ke pihak ketiga melalui mekanisme pencairan. Sedangkan anggaran kami belum siap, karena kami tidak tahu 40 persen dari sekian itu berapa yang harus kami siapkan di Dishub,” ungkapnya.

Arief menambahkan, pembayaran kepada pihak ketiga harus melalui Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Saya kira simpel, dari 100 persen itu 40 persennya mereka langsung ambil. Tapi ternyata 100 persen harus diserahkan semua ke kas daerah, lalu OPD yang membayarkan melalui SPM,” tambahnya.

Menurut Arief, apabila sumber daya manusia Dishub mencukupi, pengelolaan parkir secara mandiri justru dinilai lebih menguntungkan bagi daerah.

“Kalau SDM kita mencukupi, lebih untung tanpa pihak ketiga. Kalau kita kalkulasi, minimal 4 sampai 6 orang yang standby di pasar itu, gajinya saja sudah berapa,” tuturnya.

ARIEF PRASETIAWAN- Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan
ARIEF PRASETIAWAN- Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Ia menegaskan, pengelolaan parkir secara internal dinilai lebih efisien karena petugas sudah digaji oleh pemerintah daerah, berbeda dengan pihak ketiga yang masih harus memperhitungkan biaya operasional.

“Pastinya memang akan lebih menguntungkan kalau kita kelola sendiri, karena teman-teman sudah digaji dari Pemda. Kalau pihak ketiga, mereka pasti hitung operasional, gaji petugas, dan kita hanya dapat 60 persennya saja yang masuk,” pungkasnya.


(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.