Dua Kali Denada Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Anak Kembali Ditunda
January 15, 2026 07:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali tidak menghadiri sidang mediasi gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut merupakan agenda mediasi kedua dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku sebagai anak kandung Denada.

Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB itu digelar secara tertutup. Dalam persidangan, Denada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Ressa hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Denada Tanggapi Gugatan Pemuda Banyuwangi

Tidak hadirnya Denada membuat proses mediasi berjalan singkat. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang mediasi ketiga pada 22 Januari 2026 mendatang.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menjelaskan kliennya tidak dapat hadir karena tengah menjalani pekerjaan di Jakarta.

“Denada tidak hadir karena bekerja,” kata Iqbal.

Baca juga: Mengaku Anak Kandung yang Ditelantarkan, Pemuda 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada Ke Pengadilan

Ia juga menyebut dalam perkara perdata, pihak yang wajib hadir secara langsung dalam mediasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 adalah pihak penggugat.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, berharap Denada dapat hadir langsung dalam agenda mediasi berikutnya. Menurutnya, kehadiran prinsipal akan membuat proses mediasi berjalan lebih optimal.

“Mediasi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena sibuk dengan urusan syuting,” ujarnya.

Baca juga: Denada Ungkap Hubungan sebelum Sang Ibunda Emilia Contessa Meninggal, Sangat Amat Romantis

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini bermula dari pengakuan Ressa yang merasa ditelantarkan sejak kecil. Ia mengaku baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anak kandung Denada setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Ressa mengira dirinya adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi. Ia dibesarkan dan hidup bersama keluarga besar Denada di daerah tersebut.

“Ressa sering mendengar selentingan bahwa dirinya bukan anak bibinya, melainkan anak Denada. Hal itu baru ia ketahui secara pasti setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh seseorang yang sangat ia percayai,” kata Firdaus, pengacara Ressa.

Baca juga: Denada Cerita Soal Keinginan Ibundanya, Emilia Contessa untuk Konser Tahun Ini

Setelah memperoleh informasi tersebut, Ressa disebut telah beberapa kali menanyakan langsung kepada Denada. Namun, menurut pihak penggugat, Denada tidak pernah memberikan jawaban yang sesuai dengan harapan Ressa.

“Ketika ditanyakan langsung, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya,” lanjut Firdaus.

Selama ini, kebutuhan hidup Ressa disebut dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa yang merupakan ibu Denada.

“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” ujar Firdaus.

Atas dasar itu, Ressa mengajukan gugatan perdata terhadap Denada dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak kandung. Dalam gugatan tersebut, Ressa juga menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap mediasi dan belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.