Sekarang ada di MK ya, kita ikuti prosesnya saja
Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej meminta semua pihak agar menghormati proses sidang yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Sekarang ada di MK ya, kita ikuti prosesnya saja," kata Wamen menanggapi polemik KUHP baru, usai menghadiri pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, pemerintah akan memberikan jawaban mengenai KUHP tersebut pada saat agenda sidang di MK nantinya, demikian juga dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Jadi bukannya kami tidak mau jawab ke media, tetapi kita menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak akan terburu-buru memberikan komentar terkait KUHP baru tersebut kepada publik, dan hanya akan memberikan jawaban saat dipanggil untuk menghadiri sidang di MK.
"Sebab kalau kita memberikan komentar kepada publik itu nanti bisa menimbulkan polemik. Dan saya kira lebih baik karena sudah masuk pada sidang di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Wamen mengatakan, terlebih sudah ada sidang pembuka di MK terkait polemik KUHP baru tersebut, usai pasal-pasal dalam regulasi tersebut digugat mahasiswa untuk diuji di lembaga negara independen itu.
"Kemarin kan sudah dibuka sidang KUHP-nya, kita ikuti proses itu, nanti pada saat pemerintah dan DPR diminta memberikan keterangan di situ, akan kami beri jawaban," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak agar menunggu proses sidang yang sedang berjalan di MK, karena pada saatnya pemerintah maupun DPR akan memberikan jawaban secara rigit mengenai KUHP baru tersebut.







