TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang menyeret nama dua mantan wakil bupati.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Januari ini.
Kasus bermula dari laporan seorang pengembang (developer), Muhammad Nasir Liga, yang mengaku merugi hingga Rp 1,1 miliar terkait transaksi lahan di Kabupaten Majene.
Baca juga: Harga TBS Sawit Sulbar Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Program Kerja Tahun 2026
Plh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya Sejati, mengonfirmasi penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Sudah 19 saksi dimintai keterangan. Insya Allah, gelar perkara akan dilaksanakan bulan ini (Januari) untuk penetapan tersangka," ujar Prasetya yang menjabat Direktur Binmas Polda Sulbar itu, saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Prasetya menambahkan, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengidentifikasi warga yang memiliki sertifikat di lokasi sengketa tersebut.
Mengenai calon tersangka, pihak kepolisian menyebut sudah ada tiga nama yang menguat.
Namun, saat ini status mereka masih sebagai saksi.
"Kemarin kami panggil tiga calon tersangka ini, statusnya masih saksi. Namun, ada yang tidak hadir dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter," tambahnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha menyebut saksi-saksi yang diperiksa termasuk dua mantan pejabat tinggi daerah, yakni mantan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) M Natsir Rahmat dan mantan Wakil Bupati Majene Arismunandar.
Keduanya diduga terlibat dalam skema penjualan lahan seluas 18.000 - 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Duduk perkara kasus ini berawal pada Januari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Hasri, menjelaskan kliennya ditawari lahan oleh M Natsir Rahmat.
Namun, belakangan diketahui lahan tersebut bermasalah karena diklaim sebagai milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Majene dan warga setempat.
"Belakangan muncul informasi bahwa di lokasi tersebut terdapat 24 sertifikat milik pihak lain," ungkap Hasri.
Selain dua mantan wakil bupati, terdapat delapan orang lainnya yang dilaporkan, mulai dari warga sipil hingga oknum anggota TNI.
Nama-nama seperti Saggaf Katta, Abd. Rasyid Rahmat, hingga Firsan Firdaus masuk dalam daftar terlapor.
Khusus untuk keterlibatan Arismunandar, pelapor mengklaim memiliki bukti kuat berupa aliran dana.
"Ia (Arismunandar) diduga ikut menerima dana penjualan lahan. Kami sudah serahkan bukti transfernya ke penyidik," kata Hasri.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan berupa kuitansi pembayaran, rekaman percakapan elektronik, hingga dokumen perjanjian penyerahan tanah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi