BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menghadirkan kedua orang tua almarhum Aldo sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Ruang Sidang Tirta PN Pangkalpinang. Kedua orang tua Aldo, Yanto dan Titin, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, serta penasihat hukum terdakwa.
Proses persidangan berlangsung cukup lama lantaran banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik oleh JPU, penasihat hukum terdakwa, maupun majelis hakim. Dalam persidangan, majelis hakim secara khusus menyoroti tidak adanya hasil visum maupun otopsi terhadap korban.
"Keadilan bagaimana bapak inginkan itu? tanya hakim kepada saksi Yanto selaku orang tua Aldo.
"Di sini saya berharap supaya para dokter tidak kebal hukum, tidak menyia-nyiakan pasien, hukum seberat-beratnya yang salah nyatakan salah," jawab saksi Yanto.
"Ada tidak bapak pada saat itu, minta visum ke Polisi untuk mengetahui penyebab kematiannya apa," kata majelis hakim.
"Kalau minta secara langsung tidak pernah, cuman saya ngomong kira-kira kalau misal untuk memenuhin alat bukti. Kalau misal Aldo mau divisum atau otopsi saya siap," ungkap saksi.
"Apa jawaban polisi, penyidiknya namanya siapa dan masih ingat tidak? tanya hakim lagi.
"Waktu itu polisi tidak menjawab, penyidiknya itu pak Yogi, pak Iqbal," jawab saksi Titin Ibunda Aldo.
"Dalam hal ini, pak Jaksa adakah hasil visumnya atau otopsinya biar lebih lengkap? tanya majelis kepada JPU.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab JPU.
"Jangankan visum, otospi saja tidak ada ini," tegas majelis hakim.
"Apakah ibu bapak, waktu itu secara spesifikkan kepada satu orang atau beberapa orang dan siapa yang dilaporkan ke Polda," tanya majelis hakim lagi kepada kedua saksi.
"Tidak hanya satu orang, lapornya ke Polda dan tim rumah sakit yang kami laporkan," ucapnya Yanto.
Dalam kesempatan itu pun, majelis hakim mempertanyakan atas kesaksian kedua saksi kepada terdakwa dr. Ratna Setia Asih.
"Bagaimana terdakwa, apakah ada keberatan dengan kesaksian kedua saksi dan mau menanggapi atau nanti saat pledoi," tanya majelis hakim.
"Nanti, pledoi saja Yang Mulia," jawab terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa dr. Ratna Setia Asih telah menjalani beberapa kali persidangan dan hari ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (Bangkapos.com/Adi Saputra)