Ekshumasi Lucky Sanu, Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dilakukan Transparan
January 15, 2026 10:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro


POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak secara transparan, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Lucky Sanu, salah satu korban dalam perkara yang juga melibatkan almarhum Delfi Foes.

Ekshumasi dan otopsi dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memastikan penyebab kematian korban secara medis dan forensik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memastikan keadilan bagi korban, khususnya dalam kasus yang menyangkut anak.

“Ekshumasi dan otopsi dilakukan untuk memperoleh kejelasan penyebab kematian secara objektif dan ilmiah. Ini penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi, tetapi pada fakta medis dan forensik,” ujar Kombes Pol. Sigit.

Ia menambahkan, Polda NTT berkomitmen memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Proses ekshumasi dan otopsi dipimpin oleh Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno, S.H., bersama dokter forensik dr. Edwin Tambunan, Sp.F. Kegiatan ini juga melibatkan personel Identifikasi, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Dirreskrimum Polda NTT menyampaikan bahwa pelaksanaan ekshumasi dan otopsi ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H.

“Pimpinan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Arahan Kapolda jelas, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus diusut secara serius, transparan, dan tuntas,” kata Kombes Pol. Sigit.

 

Pesan Perlindungan Anak dan Imbauan kepada Publik

 

Lebih lanjut, Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak akan terus dilakukan dengan mengedepankan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi. Negara hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Perkembangan penanganan perkara, kata dia, akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (uge)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.