Tim Resmob Komodo, Polres Manggarai Barat Bekuk Residivis Pencuri Motor dan HP
January 15, 2026 10:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -  Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial HB (28), yang merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin (12/1/2026) siang.

"Benar, kami berhasil amankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026) malam.

Kasat Lufthi menjelaskan aksi pencurian ini bermula pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Tiga Korban Pengerusakan Rumah di Wae Togo, Kabupaten Manggarai Barat Hidup Dibayangi Ketakutan

Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya raib saat hendak memanaskan mesin untuk pergi beribadah di Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT," jelasnya.

Ia menuturkan berdasarkan laporan tersebut dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Resmob Komodo menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku HB (28) di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat.

"Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi," ungkap Kasat Lufthi.

Dirinya menyebut dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa terduga pelaku HB (28) bukan hanya mencuri motor milik Gaspar Gabur (37).

HB (28) juga mengakui serangkaian aksi kriminal lainnya, antara lain pencurian 4 unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di Welak dan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah yang sebelumnya juga telah beraksi di wilayah hukum setempat.

"Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat," papat Kasat Lufthi.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa terduga pelaku HB (28) adalah seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Ironisnya, HB (28) diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025 lalu, sebelum kembali melakukan aksi kejahatannya pada awal Januari 2026 ini.

Kini, HB (28) tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Kasat Lufthi. (moa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.