TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lubuklinggau - Istri siri pembawa petaka. Kalimat itu yang mungkin pantas disematkan terhadap istri siri Brigadir Polisi (Brigpol) Riyando Kihaga, oknum anggota Polres Muratara.
Gara-gara istri sirinya, Brigpol Riyando kini duduk di kursi pesakitan. Hal tersebut setelah sang oknum polisi tertangkap saat sedang asyik konsumsi sabu yang baru dibeli dari istri sirinya.
Brigpol Riyando Kihaga pun akhirnya menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (14/1/2026).
Istri siri adalah perempuan yang menikah dengan seorang pria secara agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara (tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil).
Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga istri siri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum penuh, terutama terkait hak waris, nafkah, dan status perdata.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia SH MH, Riyando Kihaga didakwa dengan pasal berlapis, yakni primair kesatu, Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam persidangan, diketahui bahwa Riyando Kihaga ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kejadian bermula, Riyando Kihaga sekitar pukul 17.00 WIB, datang ke kediaman Mira Susanti (berkas terpisah) yang merupakan istri sirihnya
Saat itu Mira sedang membuat paket-paket kecil sabu.
Lalu, Riyando Kihaga pun membeli sabu kepada Mira. “Dek aku nak beli sabu,” kata terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada istrinya.
Kemudian Mira Susanti mengambil uang tersebut dan memberikan 2 paket sabu kepada terdakwa.
Setelah menerima sabu, terdakwa langsung mengonsumsi sabu.
Namun tiba-tiba, Satres Narkoba Polres Muratara datang menggerebek dengan mendobrak pintu belakang rumah Mira. Kemudian melakukan penggeledahan.
Dari terdakwa Riyando Kihaga ditemukan 2 bungkus sabu dengan berat brutto 0,43 gram.
Kemudian terdakwa Riyando Kihaga dan Mira Susanti langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum.
Baca juga: Identitas Asli Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Istri Siri di Pacet Mojokerto Akhirnya Terbongkar
Kasus ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erif Erlangga SH dengan anggota Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Hendrik Tarigan SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen.
Dalam perkara ini, Mira Susanti juga disidangkan di PN Lubuklinggau.
Dalam dakwaan dijelaskan Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ia menelepon Hen (DPO) untuk membeli narkotika sabu dan ekstasi.
Selanjutnya, transaksi dilakukan di Singkut, Sarolangun, Jambi.
Saat itu Mira membeli 10 gram sabu dan 1 butir ekstasi senilai Rp6.350.000.
Setelahnya, ia pulang ke rumah dan mengemas sabu tersebut menjadi 20 paket. Ketika sedang mengemas datanglah Riyando Kihaga membeli.
Namun, saat Riyando Kihaga sedang mengonsumsi sabu, datang petugas melakukan penggerebekan.