Ketua Komisi III DPRD Gowa Dorong RDP Terkait Aksi Penolakan Biaya Sewa Lapak Ramadhan Fair
January 15, 2026 10:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Anggota DPRD Gowa akhirnya menemui massa aksi.

Unjuk rasa ini sempat memanas lantaran pengunjuk rasa tak kunjung ditemui.

Demo ini menyusul tingginya biaya lapak untuk pedagang kaki lima ketika ramadan fair di ruang terbuka umum (RTH) Syekh Yusuf dan Taman Sultan Hasanuddin Gowa.

Pantauan di lokasi, sekira pukul 17 00 Wita, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Dg Mone dan anggota DPRD Gowa Abdul Razak menemui massa aksi

Saharuddin menanggapi aksi unjuk rasa yang menolak pelaksanaan Ramadhan Fai.

Ia menegaskan perlunya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi berbagai tuntutan massa aksi.

Menurut Saharuddin, RDP menjadi langkah awal untuk mengetahui secara utuh persoalan perosalan tersebut 

Baca juga: Demonstran Geram Harga Lapak Ramadhan Fair di Gowa Dinilai Cekik PKL

DEMO GOWA - Massa aksi melanjutkan demonstrasi ke DPRD Gowa Jl Masjid Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, setelah tak ditemui oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang, Kamis (15/1/2026). Demonstran menuntut Pemkab Gowa perhatikan nasib PKL.
DEMO GOWA - Massa aksi melanjutkan demonstrasi ke DPRD Gowa Jl Masjid Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, setelah tak ditemui oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang, Kamis (15/1/2026). Demonstran menuntut Pemkab Gowa perhatikan nasib PKL. (Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Khususnya terkait dugaan tingginya biaya yang dibebankan kepada pedagang.

“Kita harus gelar rapat dengar pendapat dengan kondisi-kondisi yang terkait,” kata Saharuddin Mone usai massa aksi unjuk rasa.

Terkait tuntutan massa aksi, ia menyoroti pelaksanaan Ramadhan Fair saat bulan suci Ramadan
 
Saharuddin mengaku belum menerima data pasti soal biaya sewa lapak yang dibebankan kepada pedagang kecil.

“Saya belum bisa menyampaikan berapa sewa lapak tersebut, karena belum mendapatkan informasi langsung dari pedagang-pedagang kaki lima,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah RDP dilaksanakan, DPRD akan mempertimbangkan seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. 

Menurutnya, RDP jauh lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan berlarut-larut di lapangan.

“Kalau sudah RDP, apa pun tuntutan adik-adik, intinya datang saja supaya tidak jadi masalah,” ucapnya.

Ia menilai lokasi kegiatan Ramadhan Fair yang berada dekat masjid perlu dikaji ulang karena berpotensi mengganggu aktivitas ibadah.

“Di samping itu juga dekat dari masjid, sehingga bisa mengganggu kegiatan sholat berjamaah,” jelasnya.

Saat ditanya apakah DPRD sepakat mendukung penutupan kegiatan Ramadhan Fair, Saharuddin menegaskan keputusan tersebut masih menunggu hasil RDP.

Menurutnya, RDP ini akan segera dijadwalkan dan mengundang instansi terkait

“Tergantung nanti hasil RDP. Saya juga bukan bagian dari itu. Yang memiliki kewenangan adalah Komisi II dan Komisi I, terutama terkait perizinan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Jendral lapangan aksi, Fahim, mengatakan unjuk rasa ini sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penyelenggaraan Ramadhan Fair yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Ia menilai kegiatan tersebut membuka ruang terjadinya pungutan liar dan justru menekan pedagang kaki lima.

Apalagi biaya sewa per lapak dagangan dinilai sangat tinggi.

“Kami menganggap kegiatan ini menjadi ruang-ruang pungutan liar dan mencekik pedagang kaki lima,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat sekitar 90 lebih lapak yang dibangun di dua fasilitas umum

Yakni, RTH Lapangan Syekh Yusuf dan RTH Taman Sultan Hasanuddin.

“Lapak-lapak itu dibangun di atas fasum dan dikenakan biaya sewa lapak yang tinggi. Ini yang kami tolak,” ujarnya.

Ia menegaskan fasilitas umum seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Bukan untuk membebani pedagang kecil.

“Kami tahu fasum itu digunakan demi kemaslahatan rakyat, khususnya masyarakat Gowa,” lanjutnya.

Ia menyebut kehadiran Ramadhan Fair justru menghentikan aktivitas ekonomi pedagang kaki lima di luar dengan biaya tinggi.

“Kegiatan ini menjadi tameng pungutan-pungutan liar hingga menguras modal pedagang kaki lima. Banyak pedagang merasa resah karena biaya sewa lapak itu tinggi,” kata Fahim.

Terkait biaya lapak, Fahim menyebut tahun lalu pedagang dikenakan biaya mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta selama bulan Ramadan.

“Informasi sekarang untuk tahun ini beredar sekitar Rp3,5 juta dan besar kemungkinan akan naik,” ungkapnya.

Ia menilai nominal tersebut sangat memberatkan pedagang kecil.

“Kalau dipatok Rp3,5 juta, itu sangat mencekik. Kita bisa bayangkan bagaimana pedagang harus mengejar modalnya selama Ramadan,” jelasnya.

Ia menambahkan adanya pedagang dari luar Gowa yang ikut berjualan dengan menggunakan KTP warga Gowa.

“Tahun lalu ada pedagang dari luar daerah yang menggunakan embel-embel KTP masyarakat Gowa. Padahal pemilik dan owner-nya bukan warga Gowa,” katanya.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi insiden saling dorong saat massa mendatangi Kantor DPRD Gowa.

“Iya, tadi sempat terjadi insiden dengan anggota kepolisian, Satpol PP, dan staf DPRD karena kami ingin menemui langsung Ketua DPRD,” tutur Fahim.

Namun karena Ketua DPRD tidak berada di tempat, massa akhirnya bertemu dengan beberapa anggota dewan.

“Kami akhirnya menemui beberapa anggota DPRD untuk mengagendakan rapat dengar pendapat,” pungkasnya.

Berikut tuntutan FKPPL 

Menolak kegiatan Ramadhan Fair yang diduga menjadi sarana pungli yang mencekik pedagang kecil.

1. Tolak penerbitan izin kegiatan Ramadhan Fair yang diduga kuat menjadi sarana pungli yang mencekik pedagang kecil.

2. Stop penggunaan fasilitas umum untuk bisnis dan kepentingan pribadi.

3. RTH harus pro terhadap pedagang lokal di Gowa.

Mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk segera melakukan RDP terkait soal dugaan pungutan liar pada penggunaan RTH.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.