VIRAL PENCURIAN REL KERETA di Jatinegara, Besi Sepanjang 3 Meter Nyaris Digondol, KAI Buka Suara
January 15, 2026 10:42 PM

- Sebuah video merekam aksi pencurian rel kereta pada perlintasan di Jalan Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak sejumlah warga sedang mengamankan potongan besi rel di tepi Jalan Bekasi Timur dari arah Jatinegara menuju Pulogadung.

"Relnya dicolong masa, ada-ada saja orang nyolong besi dijual," kata perekam video sebagaimana dalam unggahan pada akun Instagram @damboanggara.

Dikonfirmasi kasus, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membenarkan adanya percobaan pencurian rel di perlintasan Jalan Raya Bekasi Timur sebagaimana dalam video yang viral.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan kejadian sebagaimana dalam video yang viral terjadi di KM 12+300 pada Rabu (14/1/2026) sore.

"Laporan awal diterima dari masinis yang sedang berdinas sekitar pukul 16.10 WIB. Saat melintas di lokasi, masinis melihat kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur," kata Franoto, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas KAI Daop 1 Jakarta dan Polsuska di lokasi didapati satu batang material rel jenis R54 sepanjang 3 meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur.

Namun saat petugas tiba di lokasi pelaku telah melarikan diri, hanya didapati barang bukti batang rel yang sudah diamankan ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara untuk kepentingan pemeriksaan lanjut.

"KAI memastikan kondisi jalur dinyatakan aman dan operasional perjalanan kereta api tetap berjalan normal tanpa gangguan. KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Franoto menuturkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur guna menyelidiki identitas pelaku pencurian, dan mencegah agar kasus serupa tak terulang.

Menurut PT KAI pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dan berpotensi besar membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum. Dapat dikenakan pidana sebagaimana Pasal 197 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Perkeretaapian," tuturnya.

Kemudian Pasal 180 menghilangkan, merusak, dan atau melakukan perbuatan mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dapat dipidana dengan penjara 3 tahun.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.