TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membekuk Tubagus Nasrudin alias Abah Jempol, pelaku dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Akibat aksi tersebut, orangtua calon taruna mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Abah Jempol ditangkap oleh petugas kepolisian pada Rabu (14/1/2026) dini hari di pintu Tol Rangkasbitung.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang merasa ditipu dalam proses rekrutmen Akpol.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon, Maman Minta Pelaku Dihukum Mati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2025.
Saat itu, orangtua korban LS berniat mendaftarkan anaknya, SKHS, untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon taruna Akpol tahun 2025.
Korban kemudian diperkenalkan oleh AR dan HY kepada tersangka.
"Dikenalkan pada seseorang yang mengaku dapat meloloskan proses rekrutmen Akpol dengan meminta sejumlah uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/1/2026).
Tersangka meminta uang senilai Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan anak korban.
Namun, anak korban tetap tidak lulus seleksi. Saat korban meminta pengembalian uang, tersangka rupanya telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk sedekah ke masjid dan sumbangan kepada orang tidak mampu.
"Akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polda Banten," ujar Dian.
Proses Penyidikan
Dian menambahkan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali namun selalu mangkir dengan alasan tidak tepat.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Abah Jempol melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan anggota Polri di Polda Banten.
"Tidak ada keterlibatan anggota Polri, jadi murni dilakukan oleh si tersangka untuk melakukan penipuan dan keuntungan pribadi dengan mengaku kenal dengan sejumlah tokoh," beber dia.
Kini Abah Jempol telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tandas dia.