TRIBUNBANTEN.COM - Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak berusia 9 tahun yang menimpa putra bungsu anggota Dewan Pakar DPD PKS Kota Cilegon, Maman Suherman.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AH (31) memperagakan puluhan adegan di lokasi kejadian.
Usai kegiatan rekonstruksi, Maman Suherman menyampaikan permintaan agar tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Permintaan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polres Cilegon di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026) siang.
Baca juga: Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS di Rumah Mewah Cilegon, Pelaku Akui Terdesak Utang Akibat Kripto
32 Adegan Diperagakan Tersangka
Proses rekonstruksi berlangsung selama sekitar 2 jam di kediaman korban di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka AH memperagakan sebanyak 32 adegan, mulai dari awal masuk ke dalam rumah hingga momen korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar.
Maman menceritakan bahwa dirinya tidak banyak berinteraksi dengan tersangka selama proses berlangsung.
Ia hanya dilibatkan pada bagian adegan saat dirinya menemukan sang anak telah tergeletak di tempat korban salat, tepat di depan lemari kamarnya.
"Kalau melibat sih melihat (tersangka) cuma saya tidak punya akses masuk mengikuti dari awal, hanya di bagian atas saja," ujar Maman.
Tidak Ada Fakta Baru
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa seluruh proses rekonstruksi berjalan dengan lancar.
Berdasarkan hasil peragaan 32 adegan tersebut, polisi menyatakan bahwa seluruh gerakan tersangka sudah sesuai dengan keterangan awal yang diberikan kepada penyidik.
Yoga memastikan tidak ditemukan adanya fakta baru dalam proses rekonstruksi kali ini.
"Proses rekonstruksi berjalan lancar dengan menghadirkan tersangka AH (31) dan keluarga korban. Tidak ditemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi atau sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka dan saksi kepada penyidik," kata Yoga.