Kabar penangkapan seorang pria di Minahasa Selatan (Minsel) yang diduga melakukan aksi pelecehan, penyekapan serta pengancaman, ditangkap aparat kepolisian.
Seorang perempuan menjadi korban dalam kasus tersebut.
Dikabarkan, pria berinisial MAK alias Marwan (38) diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (19).
Marwan telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Tareran.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Kapoya 1, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah toko sembako di wilayah Tareran.
“Korban dijanjikan pekerjaan, namun itu hanya modus untuk membawa korban ke lokasi yang sepi,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Dalam perjalanan menuju lokasi yang disebut sebagai mess, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan menyeretnya secara paksa ke area perkebunan di jalan masuk Desa Kapoya 1 sekitar pukul 19.00 WITA.
Di lokasi tersebut, pelaku mengikat tangan korban dan mengancam dengan senjata tajam jenis cutter.
Di bawah ancaman pembunuhan, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali membawa korban ke lokasi lain, yakni sebuah rumah di Desa Kapoya.
Sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman pisau.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke SPKT Polda Sulut.
Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan pencarian dengan dibantu personel Polsek Tareran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kapoya 1 setelah polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, apalagi disertai penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Kombes Pol Suryadi.
Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut.
Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran, berkoordinasi dengan Polsek Tareran serta pemerintah desa setempat.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan di Desa Kapoya Satu," pungkas Kombes Pol Suryadi.
Sementara itu, korban yang diketahui berasal dari Kecamatan Siau Timur telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara guna keperluan visum et repertum
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penyekapan, serta pengancaman dengan senjata tajam. (Ren/Fer)