Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penggugat dalam perkara wanprestasi terhadap aktor Adly Fairuz menegaskan masih membuka peluang damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Cynthia Olivia, tim kuasa hukum pihak pelapor, Farly Lumopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2026).
Baca juga: Terungkap Sosok Jenderal yang Disebut Penggugat Adly Fairuz, Sang Aktor Sebut Tak Janji Lulus Akpol
Cynthia Olivia menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perkara secara damai apabila tercapai kesepakatan yang bersifat sama-sama menguntungkan.
“Kami sebagai penasihat hukum keinginannya sebenarnya sederhana, pihak tergugat hadir dan kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Tidak tertutup untuk damai di mediasi,” ujar Cynthia.
Namun demikian, perdamaian hanya bisa dilakukan apabila Adly Fairuz membayar semua kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan wanprestasi senilai Rp 5 miliar.
“Yang bisa membuat damai adalah AF membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini terjadi akibat gagal memenuhi prestasi. Kalau itu dipenuhi, kita bisa damai,” tegasnya.
Selain itu, Farly Lumopa membantah pihaknya mau mencari ketenaran dengan menyeret nama Adly Fairuz.
“Kita juga tidak ingin pansos. Tujuan kami hanya mendampingi klien untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” katanya.
Sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya, Adly Fairuz merespons gugatan ini.
Ia menegaskan ada itikad baiknya dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya.
Diwakili kuasa hukumnya, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon polisi.
Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom yang menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat.
Baca juga: Kuasa Hukum Adly Fairuz Jelaskan Tentang Sosok Jenderal Ahmad, Hanya Opini Penggugat
“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik," ujar Andy dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).
"Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy.
Tak hanya itu, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut.
“Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor," bebernya.
"Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” lanjut Andy.
Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi.
Namun, kuasa hukum menilai gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan.
Dengan adanya pengembalian dana dan berbagai fakta yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut.
“Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” katanya.