BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilyah hukum Polres Banjarbaru, Polda Kalsel
Pria berinisial A (25) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan hilangnya sepeda motor di Jalan Karang Anyar 2, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru tepatnya di depan toko percetakan pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan pelaku melakukan aksinya membobol motor korban menggunakan alat bantu kunci berbentuk huruf Y.
Dengan alat tersebut, pelaku berhasil merusak kunci stang sepeda motor Honda Supra Fit warna oranye hitam milik korban dan kemudian mendorongnya ke kontrakan.
Tidak lama setelah kejadian pencurian tersebut dilaporkan, pelaku A berhasil ditangkap Perugas Reskrim Polsek Banjarbaru Utara di sekitar Jalan Karang Anyar 2, Banjarbaru.
Baca juga: Puluhan Tiang Bollard di Trotoar di Panglima Batur Hilang Dicuri, Pemko Banjarbaru Rugi Ratusan Juta
Baca juga: Innalillahi, Mantan Pjs Wali Kota Banjarbaru Bunda Nunung Wafat, Dimakamkan di Desa Malintang Gambut
Daro hasil instrogasi, pelaku mengaku ingin menjual motor curian itu dan uangnya akan digunakan untuk biaya atau keperluan sehari-hari.
“Modus pencurian terjadi karena pelaku membutuhkan uang,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) ke f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)