Cagar Alam Pegunungan Fakfak, Benteng Keanekaragaman Hayati Papua Barat di Ujung Tanduk
January 16, 2026 11:44 AM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kawasan Cagar Alam (KCA) Pegunungan Fakfak, yang menjadi benteng keanekaragaman hayati di Papua Barat, kini menghadapi ancaman serius. 

Sebagian areal hutan berstatus cagar alam di Kabupaten Fakfak dengan luas 97.789 meter persegi dinyatakan sah sebagai kepemilikan pribadi berdasarkan putusan pengadilan.  

Pengadilan Negeri Fakfak bahkan telah melaksanakan eksekusi terhadap bangunan rumah di lokasi tersebut serta memasukkan alat berat untuk menebang pohon. 

Padahal, sesuai aturan, aktivitas penebangan maupun pemanfaatan berskala besar tidak diperkenankan di kawasan cagar alam.  

Ketua Pengadilan Negeri Fakfak juga diduga memanggil pihak yang tidak terkait dalam perkara untuk meminta agar papan informasi cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibongkar dari tanah sengketa. [BKSDA sendiri bukan pihak dalam perkara tersebut].

Baca juga: Pengadilan Negeri Fakfak Eksekusi Bangunan Rumah di Kawasan Kalimati

Suara Penggiat Konservasi

Penggiat konservasi lingkungan hidup sekaligus pengamat burung, Purwanto, menyampaikan kekecewaannya atas penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  

“Sebab kawasan tersebut jelas masuk dalam KCA yang berfungsi melindungi biodiversitas,” ujarnya di Fakfak, Jumat (16/1/2026).  

Purwanto menilai penerbitan sertifikat oleh BPN keliru dan memicu konflik di lapangan. 

Ia menegaskan, Cagar Alam Pegunungan Fakfak merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Papua Barat yang menyimpan keanekaragaman hayati tinggi sekaligus menjadi penyangga kehidupan masyarakat Fakfak dan sekitarnya.

Baca juga: Cagar Alam Pegunungan Fakfak Terancam, Dugaan Mafia Tanah Mencuat 

Fungsi Ekologis

Kawasan seluas sekitar 34.000 hektar ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem hutan hujan tropis pegunungan yang masih relatif utuh.

Lanskapnya mencakup hutan primer, kawasan karst, serta daerah tangkapan air strategis.  

Keberadaan cagar alam ini berperan penting dalam menjaga ketersediaan air bersih, mencegah erosi, serta mengatur keseimbangan iklim lokal. 

Dari sisi keanekaragaman hayati, Pegunungan Fakfak dikenal sebagai habitat flora endemik, termasuk anggrek Papua, serta berbagai jenis kayu bernilai ekologis tinggi seperti merbau, kayu besi Papua, damar, dan pala hutan.  

Satwa dilindungi juga menjadikan kawasan ini sebagai habitat penting, di antaranya Burung Cenderawasih, Kasuari, Kakatua Raja, Nuri Papua, Kangguru Pohon, dan Kuskus.

Keberadaan satwa tersebut menunjukkan kualitas ekosistem hutan masih terjaga.  

Status Perlindungan

Sebagai kawasan berstatus cagar alam, Pegunungan Fakfak memiliki tingkat perlindungan paling ketat dalam sistem konservasi di Indonesia.

Aktivitas pemanfaatan berskala besar, kepemilikan pribadi, pembukaan lahan, pertambangan, maupun pembangunan pemukiman baru tidak dibenarkan secara hukum.  

Setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.  

Warisan Alam

Cagar Alam Pegunungan Fakfak bukan hanya aset ekologis Papua Barat, tetapi juga warisan alam yang harus dijaga lintas generasi.

Perlindungan kawasan ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus menjaga identitas Fakfak sebagai wilayah dengan kekayaan alam dan hayati yang khas.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.