Setoran PBB "Macet", 4 Kolektor Pajak di Pangandaran Dilaporkan ke Inspektorat
January 16, 2026 12:41 PM

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah petugas penarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025, empat orang kolektor dilaporkan ke Inspektorat karena ketidakdisiplinan dalam mengelola uang pajak rakyat.

Audit Internal Temukan Kolektor "Macet"

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana PBB di tingkat desa.

Hasilnya, ditemukan adanya kendala serius pada beberapa oknum petugas lapangan.

"Memang ada beberapa kolektor PBB yang macet. Persoalan tersebut sudah kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke Inspektorat," ujar Sarlan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Samsat Sisir Parkiran Pemkab Cirebon: Ribuan Motor ASN Ketahuan Belum Bayar Pajak

Skenario Tukar Pegawai dan Seleksi Ketat

Mengingat posisi kolektor pajak berhubungan langsung dengan uang titipan masyarakat, Bapenda berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan penataan ulang personel.

"Yang kurang disiplin ini kami coba komunikasikan dengan BKAD untuk dilakukan tukar pegawai. Penarikan pajak di tingkat desa harus benar-benar dilakukan oleh orang yang disiplin dan bertanggung jawab," tegas Sarlan.

Target PBB 2025 Tak Berubah

Meski ada kendala di tingkat kolektor, Sarlan memaparkan bahwa target pendapatan daerah dari sektor PBB pada tahun 2025 dipatok sebesar Rp21 miliar.

Angka ini tidak mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target tahun sebelumnya.

Bapenda berharap dengan adanya pembersihan dan evaluasi terhadap petugas yang tidak amanah, pencapaian target pajak ke depan dapat lebih maksimal dan transparan bagi masyarakat Pangandaran. *

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.