TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang pria berinisial AS (32) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai di Dusun I, Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
AS ditangkap usai nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Namu Ukur.
Namun penangkapan pengedar narkoba tak mudah. Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, sempat kejar-kejaran dengan tersangka.
"Tersangka diamankan pada, Sabtu (10/1/2026) kemarin pada pukul 16.00 WIB. Awal terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, selaku KBO Sat Narkoba Polres Binjai, mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Kemudian personel langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (16/1/2026).
Lanjut Junaidi, saat personel melakukan penyelidikan di TKP, belum ada menemukan titik terang tentang kebenaran informasi.
Saat itu juga personel kembali menyusun strategi baru, untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan.
"Tepatnya pada pukul 16.00 WIB, personel berhasil menemukan tersangka yang pada saat itu sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya. Namun saat akan didekati, tersangka langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi," ucap Junaidi.
Dengan berkat gerak cepat dan kesigapan oleh personel saat itu, sehingga tersangka berhasil diamankan.
"Ketika ditanya apa isi bungkusan yang dipenggangnya, tersangka terus terang mengakui narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak empat paket dibungkus plastik klip transparan dengan berat 4,08 gram," ujar Junaidi.
"Barang bukti lainnya yang diamankan satu bungkus plastik klip transparan kosong, dua pipet skop serta satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu," sambungnya.
Sementara itu, terhadap terduga AS beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
"Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat rmpat tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)