PAB Pastikan Sopir Ambulans Dibekali Sertifikasi BLS dan Safety Driving
January 16, 2026 03:07 PM


TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di tengah sorotan publik soal layanan ambulans, Ketua Paguyuban Ambulan Banyumas (PAB), Mudji Budiarto, menegaskan sopir ambulans yang tergabung dalam paguyuban wajib memiliki sertifikasi dan menjalani pelatihan khusus. 


Ia menekankan, pelayanan ambulans tidak bisa dilakukan secara serampangan karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi, terutama dalam kasus rujukan pasien.


Mudji menjelaskan, baik di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah maupun ambulans yang tergabung dalam paguyuban, pengemudi ambulans memiliki persyaratan dasar yang jelas. 


"Di faskes atau ambulans pemerintah, sopir harus berpengalaman mengemudi dan memiliki SIM. 


Biasanya ada persyaratan tambahan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/1/2026). 


Sementara itu, bagi sopir yang bergabung dengan PAB, pelatihan menjadi kewajiban. 


"Kami melatih mereka melalui pelatihan Basic Life Support (BLS), Bantuan Hidup Dasar (BHD), dan safety driving. 


Pelatihan ini biasanya bekerja sama dengan dinas kesehatan atau rumah sakit," kata Mudji.

Baca juga: Desa Mergosari Wonosobo Berhasil Himpun Zakat Setahun Rp 75 Juta


Menurutnya, sertifikasi diberikan oleh berbagai lembaga, mulai dari dinas kesehatan, kepolisian, hingga rumah sakit yang menggelar pelatihan khusus bagi pengemudi ambulans. 


"Minimal, setiap sopir ambulans wajib punya sertifikat basic life support. 


Itu syarat mutlak," tegasnya. 


Dalam waktu dekat, PAB bahkan kembali menggelar pelatihan lanjutan, menyusul banyaknya perekrutan sopir ambulans baru, yang dijadwalkan pada bulan ini. 


Selain kompetensi sopir, PAB juga menerapkan standar ketat pada armada. 


Setiap ambulans wajib dicek setiap hari. 


"Kendaraan dicek mulai dari kelayakan mesin, rem, hingga ketersediaan alat kesehatan di dalamnya, termasuk oksigen. Itu rutinitas harian kami," ucapnya. 


Soal personel, Mudji menjelaskan jumlah kru ambulans berbeda-beda tergantung jenis layanan. 


Di puskesmas rawat inap, biasanya ada dua hingga tiga personel dalam satu tim ambulans. 


Sementara di puskesmas nonrawat inap, kadang hanya satu orang, atau maksimal dua. 


"Biasanya ada driver utama dan driver cadangan, dan semuanya kami latih," katanya.


Di PAB sendiri, sistemnya satu ambulans satu sopir, dengan tanggung jawab penuh pada armada masing-masing. 


Namun, di tempat kerja tertentu, bisa ada dua mobil ambulans dengan dua sopir yang harus siaga bergantian. 


"Pagi pulang, sore lanjut. 


HP harus aktif pagi, siang, malam. 


Tidak boleh mati, artinya, tidak boleh ada kekosongan layanan, harus 24 jam on," jelasnya.


Jumlah anggota PAB bersifat fluktuatif. 


"Kadang ada yang masuk, ada yang keluar. 


Saat ini anggota kami sekitar 108 orang, dan itu tidak selalu sama dengan jumlah mobil," ujarnya. 


Di rumah sakit, misalnya, bisa ada tiga mobil dengan jumlah sopir yang lebih banyak. 


Sementara di puskesmas, kadang hanya ada dua kendaraan dengan satu sopir utama, namun tetap ada sopir cadangan untuk memastikan layanan 24 jam.


Menanggapi kasus pelayanan ambulans yang sempat viral, termasuk kejadian di Pekuncen, Mudji menegaskan sopir ambulans selalu dalam kondisi siaga.


"Kami sudah telepon sopir yang di Pekuncen dan mereka standby 24 jam. Ambulans siap," katanya. 


Namun, ia menekankan ambulans bekerja berdasarkan perintah dan mekanisme rujukan yang jelas.


Dalam sistem rujukan puskesmas, terdapat aplikasi CC Route yang menjadi bagian dari SOP. 


"Harus ada komunikasi dulu dengan rumah sakit. 


Kalau langsung merujuk tanpa konfirmasi, takutnya ada masalah," ujarnya.


Mekanismenya, puskesmas mengirim informasi melalui aplikasi, menunggu konfirmasi rumah sakit, baru ambulans diberangkatkan.


Dalam kondisi tersebut, pasien akan distabilisasi terlebih dahulu di IGD puskesmas. 


Setelah rumah sakit rujukan, seperti RSUD, menyatakan siap menerima pasien, barulah ambulans berangkat. 


"Kalau sudah ada jawaban 'siap', mobil langsung ready dan pasien diangkut," jelasnya.


Mudji menegaskan, mekanisme "langsung angkut" hanya berlaku pada kondisi insidental, misalnya kecelakaan yang ditemui di jalan. 


"Kalau pasien rujukan, SOP-nya memang harus seperti itu," katanya. 


Ia juga menyinggung istilah gawat darurat memiliki kriteria medis tertentu. 


"Kasus penyakit jantung misalnya, tetap ada SOP. 


Ambulans menunggu pasien distabilisasi dulu di puskesmas," ujarnya.


Di dalam ambulans, lanjut Mudji, selalu tersedia perlengkapan dasar seperti kotak P3K dan oksigen. 


Ia juga membuka peluang integrasi antara ambulans pemerintah dan nonpemerintah. 


"Sebenarnya ini sudah pernah dilakukan saat pandemi Covid-19. 


Saat itu koordinasinya bagus, simbiosis mutualisme," katanya.


Mudji menekankan PAB terus melakukan evaluasi dan pembelajaran, terutama dalam hal pelayanan. 


"Bukan berarti yang kemarin tidak baik. 


Tapi kami tidak bisa memuaskan semua pihak," ujarnya.


Ia yang juga bekerja di Instalasi Transportasi Keamanan Rumah Sakit Khusus Mata (RSKM) menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan jenis ambulans. 


Ada ambulans kegawatdaruratan dengan perlengkapan lengkap, ambulans jenazah untuk mengantar jenazah, dan ambulans transport yang digunakan untuk pasien non-gawat darurat. 


"Sebagian besar puskesmas hanya punya ambulans transport. 


Ada atau tidaknya ambulans darurat tergantung pengadaan," jelasnya.


Menurutnya, konflik sering muncul karena masyarakat meminta layanan ambulans yang tidak sesuai peruntukannya. 


"Kami edukasi bahwa ambulans itu beda-beda. 


Rumah sakit siap memfasilitasi, asal ada koordinasi," katanya.


Soal biaya, Mudji menegaskan layanan ambulans PAB tidak menarik biaya. 


"Kami tidak menarik uang sepeserpun. 


Kalau dikasih, itu lain lagi," ujarnya.


Lembaga lain seperti NU dan Muhammadiyah yang menerapkan prinsip serupa.


"Tidak bayar, seikhlasnya. 


Dikasih ya alhamdulillah," pungkasnya. (jti) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.