BANGKAPOS.COM - BPOM Rilis Daftar 26 Kosmetik Berbahaya, Skincare hingga Krim Malam Mengandung Merkuri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 26 produk kosmetik, mulai dari skincare hingga krim malam, terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko serius bagi kesehatan.
Temuan hasil pengawasan Triwulan IV 2025 ini mencakup produk tanpa izin edar, kontrak produksi, hingga kosmetik impor, dengan kandungan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, dan kortikosteroid yang dapat menimbulkan dampak jangka pendek hingga jangka panjang bagi pengguna.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan berkelanjutan BPOM terhadap peredaran kosmetik di Indonesia, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di tingkat ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Dari total 26 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, BPOM merinci bahwa:
15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE)
10 produk diproduksi melalui kontrak produksi
1 produk merupakan kosmetik impor
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menjelaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan gangguan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Mometason furoat, yang tergolong kortikosteroid, berpotensi menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Sementara hidrokinon dapat memicu penggelapan warna kulit, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun deksametason dalam kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga menurunkan produksi hormon.
Merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, dan sistem saraf.
Sedangkan klindamisin dapat memicu pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, dan kekeringan di area penggunaan.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk toko ritel dan penjualan daring.
Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Praktik-praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum justru bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing, bukan untuk menghambat dunia usaha.
“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” kata Taruna.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
BPOM menegaskan, upaya membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, demi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Berikut daftar lengkap 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA – mengandung Deksametason
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Dermabright – Asam Retinoat, Mometason Furoat
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening – Klindamisin
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening – Asam Retinoat, Mometason Furoat
DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow – Asam Retinoat, Mometason Furoat
ERME Acne Night Cream – Asam Retinoat
ERME Melasma Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
ERME Night Cream Step I – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
ERME Night Cream Step II – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
ERME Night Cream Step III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
ERME Night Cream Step IV – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam Retinoat, Hidrokinon
ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam Retinoat, Hidrokinon
ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
ERME Scar Solution – Asam Retinoat
GOLD ROBELLINE Night Cream – Merkuri
JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
MAXIE Beautiful Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
MAXIE Intensive Whitening Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat
MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
Night Cream Glow – Asam Retinoat, Hidrokinon
Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam Retinoat
Sebagian besar produk di atas tidak terdaftar di BPOM, atau izin edarnya telah dibatalkan/kedaluwarsa, serta beberapa diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk-produk tersebut.
Untuk penjelasan lebih lengkap kandungan dari 26 produk kosmetik tersebut bisa dilihat pada lampiran BPOM melalui tautan resmi atau klik di sini.
(Kompas/Bangkapos.com)