TRIBUNJAMBI.COM – Komisi III DPR RI resmi menabuh genderang perang terhadap kejahatan bermotif ekonomi dengan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tak lagi sekadar fokus pada jeruji besi, parlemen kini mulai membedah Naskah Akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang diproyeksikan menjadi senjata pamungkas pemulihan kerugian negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI pada Kamis (15/1/2026), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Fokus utama kini beralih pada "memiskinkan" pelaku kejahatan luar biasa.
"Kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," tegas Sari Yuliati.
In Rem: Kunci Perampasan Tanpa Pidana
Draf yang tengah digodok ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Poin krusial yang dinanti publik adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku (in rem).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengingatkan agar DPR tidak sekadar "Copy-Paste" aturan lama.
Jika RUU ini hanya mengandalkan conviction base (perampasan berbasis putusan pidana) yang sudah ada di UU lain, maka urgensinya akan hilang.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini? DPR: Mudah-mudahan
Baca juga: Suami Istri Kompak Mencuri di Broni Jambi Viral, Beraksi di Bungo 3 Tahun Lalu
Baca juga: Selangkah Lagi Bebas, Permohonan RJ Eggi Sudjana dan DHL di Kasus Ijazah Jokowi Diproses Polda Metro
"Usul yang ditekankan publik sejak lama adalah non conviction based forfeiture. Bagaimana mengatur proses perampasan aset tanpa pemidanaan itu atau yang biasa disebut sebagai in rem," ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Menimbang Keadilan dan HAM
Meski agresif dalam mengejar aset korupsi, narkotika, hingga terorisme, DPR diingatkan untuk tidak "gelap mata".
Zaenur menekankan pentingnya menjaga garis tipis antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
DPR RI periode ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang moderat namun mematikan bagi koruptor.
"Yang menyeimbangkan jaminan HAM dengan efektivitas penegakan hukum itulah yang harapannya bisa dihasilkan oleh DPR periode ini," tambahnya.
Ujian Transparansi Senayan
Mengingat sejarah panjang RUU ini yang kerap "mati suri" di periode-periode sebelumnya, partisipasi publik menjadi harga mati.
Pukat UGM mendesak DPR untuk segera merilis draf resmi agar bisa dikuliti oleh masyarakat luas.
"DPR perlu membagikan draf yang telah dirancang kepada publik biar publik bisa ikut memberikan aspirasinya, bisa ikut memberikan masukan-masukannya," pungkas Zaenur.
Kepala Badan Keahlian DPR RI memaparkan sejumlah poin krusial yang akan menjadi "senjata" baru bagi penegak hukum:
- Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB): Inti dari RUU ini adalah kemampuan negara merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (in rem). Hal ini berlaku jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
- Ambang batas Rp1 miliar: Untuk efektivitas, perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana ini ditargetkan pada aset yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar.
- Target kejahatan bermotif ekonomi: Aturan ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, hingga pencucian uang yang memiliki motif keuntungan finansial.
- Aset yang bisa dirampas: Mencakup aset yang diduga hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk kejahatan, hingga aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara.
Baca juga: Jokowi Ungkap 3 Kali Upaya Gagal Dorong RUU Perampasan Aset, Kini Beri Dukungan Penuh ke DPR RI
Baca juga: 4 Pria Asal Bandung Ubah Kamar Jadi Markas Cs Judol Jaringan Kamboja Ditangkap Polisi
- Perlindungan hak asasi: Meski agresif, perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Daftar Narasumber dan Pakar yang Terlibat
Dalam penyusunan naskah ini, Badan Keahlian DPR RI melibatkan sejumlah tokoh dan lembaga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas:
- Pimpinan Komisi III DPR RI: Selaku inisiator dan pengarah rapat.
- Kepala Badan Keahlian DPR RI: Pemapar progres teknis dan filosofis RUU.
- Pakar Hukum Pidana.
- Dr. Masril (Universitas Gajah Mada): Mantan
- Direktur Pukat UGM.
- Kurnia Ramadhana, SH: Praktisi hukum dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari obrolan dan laporan yang disampaikan:
- Target Waktu: Rapat disepakati berlangsung efektif hingga pukul 11.00 WIB untuk membahas dua RUU sekaligus.
- Status Legislasi: RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 (nomor urut 3) bersama RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim.
- Filosofi Kejahatan: Aset diibaratkan sebagai "darah" dari kejahatan. Dengan merampas aset, negara memutus mata rantai dan daya hidup para pelaku kriminal.
- Hukum Acara Perdata (HAPer): RUU ini merupakan status carry over (operan) dari periode sebelumnya yang krusial untuk memodernisasi tata cara persidangan perdata di Indonesia.
- Kerja Sama Internasional: RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengejar aset yang telah dilarikan ke luar negeri.
- Upaya Hukum: Terhadap putusan perampasan aset non-pidana, pihak terkait masih diberikan ruang melakukan upaya hukum Kasasi yang bersifat final.
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa di tahun 2026, DPR RI berupaya lebih serius dalam menutup celah hukum yang selama ini dinikmati oleh para buronan dan pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengatakan pihaknya serius ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan diusulkan pemerintah dari 2012, tetapi baru dibahas pada 2026.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Dampingi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi RUU Perampasan Aset ke DPR RI
Baca juga: Disdukcapil Batang Hari Dorong Warga Aktifkan IKD, Cara Aktifkan di Kantor dan Gerai Resmi
"Saya sendiri tidak ingin berbicara ke belakang, kita bicara ke depan aja, kesungguhan dan janji dari DPR dan juga dari pemerintah itu kan kita sudah wujudkan dalam masa sidang ini," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026).
Ia mengatakan Komisi III DPR akan membahasnya secara serius untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada serta memenuhi tuntutan maupun masukan dari masyarakat.
"Ini kan menandakan keseriusan kami dan kami minta kita enggak usah bicara ke belakang, kita bicara ke depan, bagaimana caranya kita menyelesaikan undang-undang ini secara baik untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Selangkah Lagi Bebas, Permohonan RJ Eggi Sudjana dan DHL di Kasus Ijazah Jokowi Diproses Polda Metro
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 di Jambi Tenor 12 hingga 60 Bulan
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Penghasutan Terkait Demo Agustus 2025 yang Menimpa Laras Faizati