Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kawarang.
Polres Karawang memburu kedua pelaku dan berhasiil menangkap keduanya di wilayah Subang tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karawang.
Kedua pelaku ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NJ alias Jaya alias Penjol dan KN, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Kasi Humas.
Wildan menjelaskan, Kasus ini berawal dari dua laporan polisi, masing-masing atas nama pelapor dengan tempat kejadian perkara di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, serta Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, jaket warna hitam, topi warna hitam, astag, magnet pembuka kunci, ompet warna hitam, dua mata kunci T, dua rekaman CCTV.
"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mendalami," kata dia.
Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak kepolisian,” katanya. (MAZ)