Mahasiswa Beli Motor Trail dan Mesin Kopi Usai Curi Emas Batangan dan Uang Dollar di Rumah Majikan
January 16, 2026 04:52 PM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Studinya bakal terhenti. Begitu pula pekerjaan sampingan sebagai sopir.

Kemudian usahanya warung kopinya berpotensi terbengkalai.

Dan yang paling parah, dia kini terancam meringkuk di penjara untuk waktu yang lama. 

Begitulah yang saat ini dihadapi MT (26), mahasiswa semester IV pada satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Baca juga: Mahasiswa Terancam DO dari Kampus dan Masuk Penjara, Gara-gara Selundupkan Roti Tawar Khusus

MT saat ini ditahan di Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar.

Dia ditangkap polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar., Kamis (15/1/2026) malam.

MT jadi tersangka kasus pencurian uang dan emas puluhan gram majikannya 

Uang curian sudah dibelikan dua penggilingan kopi untuk usaha warkopnya. 

Selain itu, MT juga gunakan uangnya membeli motor trail. 

Tergiur Emas dan Uang Asing
 
Dengan wajah lusuh dan tangan terborgol, MT pasrah digiring ke dalam sel tahanan.

Sebelum dimasukkan ke sel, penyelidik menginterogasinya lebih dahulu.

Dalam sesi tanya jawab itu, MT mengakui perbuatannya.

Dia mengaku masuk ke rumah majikan lewat garasi mobil.

Setelah itu, pintu rumah yang dalam kondisi kosong tidak terkunci.

MT pun masuk dan menuju ke lantai dua. Di sana, dia mendapati pintu kamar terbuka setengah.

MT pun masuk dan melihat koper tergeletak di samping kasur.

"Tapi ada dua dompetnya yang keluar (dari koper)," ujar MT di hadapan polisi berpakaian preman yang menanyakan kronologi aksinya.

Melihat dua dompet yang keluar dari koper, MT mengaku penasaran dan membukanya.

Setelah dibuka, dia mendapati sejumlah lembaran mata uang asing.

"Ada dollar Singapura, Amerika, Iran sama ringgit Malaysia," sebut MT yang mengaku tak mengingat lagi total lembarannya.

Selain itu, dia mendapati emas batangan di dalam koper itu.

MT pun membawa uang asing itu untuk ditukar dan emas dijual.

Penjualan dari hasil kejahatannya itu, pun digunakan untuk membeli motor trail dan dua mesin penggiling kopi.

Korban Lapor Polisi

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, mengatakan, korban mengetahui uang asing dan perhiasan miliknya raib saat ingin mengambil sesuatu.

"Akhirnya korban melapor lalu kami tindak lanjuti ke TKP lakukan penyelidikan," ucap Iptu Nasrullah saat ditemui di kantornya, Kamis (15/1/2026) malam.

Penyelidikan dimulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa hasil rekaman CCTV.

"Setelah mendalami bukti-bukti petunjuk itu, kami simpulkan bahwa yang mengambil barang-barang tersebut sopir dari keluarga yang tinggal di situ," ujar kanit reskrim.

MT, imbuh Nasrullah, adalah mahasiswa yang nyambi jadi sopir pribadi ipar korban atau pemilik rumah.

Selanjutnya, personel Reskrim Polsek Panakkukang mendatangi rumah MT.

Tapi orang yang dicari tak ada di tempat.

"Akhirnya kami sampaikan kepada keluarganya agar menyerahkan pelaku," kata Iptu Nasrullah.

Pelaku Serahkan Diri

Selang beberapa waktu, MT datang menyerahkan diri dan disambut borgol Tim Resmob Polsek Panakkukang.

"Dan di situ kami kembangkan, ternyata dollar dan emasnya sudah dijual," ungkap mantan Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar itu.

Nasrullah mengaku belum mengetahui rinci total lembaran mata uang asing korban yang diambil pelaku.

Namun, untuk kepingan  yang dibawa kabur MT mencapai puluhan gram.

"Emas batangan 74 gram, emas Antam. Dan kerugian kurang lebih Rp 200 jutaan," bebernya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti dua mesin penggiling kopi yang telah dibeli MT.

Dua mesin itu terdiri dari mesin HL dan mesin coffee espresso lengkap dengan satu kardus gelas plastik.

Begitu juga dengan motor KLX hijau siap dipakai trail atau trabas, turut diamankan.

Selain itu, ada dua jam tangan pria bermerk Parlent turut disita polisi.

"Motifnya ini karena adanya kesempatan. Saat itu tak ada orang di rumah, akhirnya memanfaatkan kesempatan itu," kata kanit reskrim.

MT yang baru setahun bekerja sebagai sopir di rumah majikannya di wilayah Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar itu pun kini mendekam di sel tahanan.

"Pasal yang kami terapkan itu, pasal 477 KUHP yang baru dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Nasrullah. 

(Tribun-Timur.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.