Nasib Pasutri Nekat Jual Bayi ke Bidan Rp 9 Juta Demi Bisa Merantau Lagi ke Malaysia
January 16, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Orangtua di Kota Medan jual bayi Rp 9 juta demi bisa kerja di Malaysia.

Pasangan suami istri yang melakukan ini berinisial K (33) dan S (37).

Rupanya, mereka sudah berencana menjual anaknya sejak sang istri, K, mengandung.

"Nah, sebelumnya suaminya ini kerja di Malaysia selama 8 tahun," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers pada Kamis (15/1/2026).

"Terus pulang ke sini dan membutuhkan uang untuk berangkat lagi ke Malaysia," tambahnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Ayah Jual Bayi Rp 25 Juta, Lakukan Transaksi di Rumah Sakit, Tawarkan Lewat TikTok

Berangkat dari kondisi itu, awalnya pasutri itu menawarkan ke ibu inisial N (34).

Namun N tak menyanggupinya harga yang disebutkan pasutri senilai Rp 9 juta.

N pun menawarkan bayi itu ke dua bidan berinisial VL (33) dan M (32).

Setelah itu, VL berkomunikasi dengan HD (46) untuk menjual bayi tersebut.

Setelah lahir selama dua hari, bayi itu diserahkan pasutri tersebut kepada N dan menerima uang Rp 9 juta.

"Nah, bidan itu mau menjual ke HD seharga Rp 19 juta," ucapnya.

Ditangkap Sebelum Transaksi Terjadi

Sebelum bayi itu diserahkan ke HD, ternyata petugas kepolisian telah lebih dulu menangkap HD di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting pada 13 Desember 2025.

Pada 16 Desember 2025, pasutri itu pun turut diringkus saat berada di Kecamatan Medan Tuntutungan.

Dari pengungkapan itu, ada sembilan tersangka yang sudah ditangkap.

Kapolrestabes Medan Calvijn mengatakan, otak pelaku wanita inisial HD. Ia beraksi bersama HT (24).

Ada pun petugas mulanya menangkap HT di rumah kontrakan, di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor pada 13 Desember 2025.

"Di dalam kontrakan itu, terdapat HT bersama ibu inisial BS (29) bersama anak BS," kata Calvijn saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Kamis (15/1/2026).


Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.

Kala itu HD bersama sopirnya, pria inisial J (47).

Saat diperiksa, BS adalah ibu rumah tangga yang sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD.

BS mengenal HD dari akun media sosial yang dioperasikan oleh HT. Petugas pun melakukan pengembangan lagi dengan memeriksa ponsel HD.

Dari situ, petugas mendapati pesan HD dengan seorang bidan inisial VL (33). Dalam pesan itu, VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta.

Bayi itu pun sedang berada di kediaman wanita inisial N (34).

"Nah, jadi bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N. Lalu, M memberikanmya ke VL," ucap Calvijn.

Di hari yang sama, petugas lekas meringkus VL, M, dan N. Pada 16 Desember 2025, petugas menangkap pasutri yang menjual bayinya.

Kini, seluruh telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Lain

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, yayasan tersebut dibubarkan karena ketua yayasan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni jual beli bayi.

Ia menjelaskan, Yayasan Anak Bali Luih berdiri berdasarkan akta nomor 08 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023 tanggal 29 September 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, yayasan tersebut dibubarkan karena ketua yayasan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni jual beli bayi.

Ia menjelaskan, Yayasan Anak Bali Luih berdiri berdasarkan akta nomor 08 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023 tanggal 29 September 2023.

"Namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus yayasan (bernama) I Made Aryadana, yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok," lanjutnya.

Baca juga: Tetangga Curiga Pasutri Punya iPhone 14 Padahal Tak Mampu, Ternyata Hasil Jual Bayi, Si Ayah Buron

Ia menerangkan, I Made Aryadana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak.

Hal itu berdasarkan salinan putusan PN Depok, tanggal 12 Maret 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tanggal 8 Mei 2025.

"Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

"Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata peran jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mewakili kepentingan negara dan masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara," tutup Zainur Arifin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.