Jalan Ring Road Tuban Terancam Gagal Diserahkan ke Pemerintah Pusat jika Tak Mulus pada 2026
January 16, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Ring Road Tuban, Jawa Timur, terancam gagal diserahkan ke pemerintah pusat jika tak mulus pada tahun 2026.

Jika perbaikan jalan tidak rampung dan kondisi fisik belum sepenuhnya mulus, maka proses penyerahan ke pemerintah pusat pada 2027 dipastikan akan mengalami kemoloran cukup lama.

Pasalnya, pengajuan penyerahan kewenangan jalan hanya dapat dilakukan dalam siklus lima tahunan.

Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, mengatakan, penyerahan kewenangan ke pemerintah pusat merupakan langkah strategis bagi Pemkab Tuban.

Sebab, jika sudah menjadi tanggung jawab pusat, maka pemeliharaan jalan tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang saat ini juga tengah mengalami penurunan.

“Target kami, pada 2027 seluruh ruas JLS yang menjadi tanggung jawab daerah sudah dalam kondisi baik. Dengan begitu bisa dilakukan penyerahan ke pemerintah pusat, sehingga pemeliharaan ke depan menjadi tanggung jawab pusat,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, hingga kini status kewenangan Jalan Ring Road Tuban memang belum sepenuhnya jelas.

Hal tersebut disebabkan sejak awal pembangunan dilakukan oleh dua pihak berbeda, yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Prinsipnya sederhana, ruas yang dibangun oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah, sedangkan yang dibangun oleh pemerintah pusat menjadi tanggung jawab pusat. Karena dibangun oleh dua pihak, status jalan ini belum berada dalam satu kewenangan penuh,” imbuhnya.

Baca juga: Anggaran Rp22 Miliar belum Mampu Atasi Jalan Rusak di Ring Road Tuban, Banyak Lubang Menganga

Siswanto merinci, ruas Ring Road sisi selatan dengan arah Surabaya–Semarang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Sementara ruas dari arah Semarang menuju Surabaya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Standar Kelayakan

Siswanto menegaskan, proses penyerahan jalan ke pemerintah pusat tidak bisa dilakukan sembarangan.

Selain harus memenuhi standar kelayakan fisik jalan, proses serah terima juga terikat pada siklus waktu lima tahunan.

“Penyerahan baru bisa dilakukan pada 2027. Ada dua syarat utama. Pertama, kondisi jalan harus benar-benar baik saat diserahkan,” bebernya.

Jika hingga batas waktu tersebut penyerahan gagal dilakukan, maka Pemkab Tuban harus menunggu lima tahun berikutnya untuk kembali mengajukan proses serah terima.

Baca juga: Jalan Berlubang di Ring Road Tuban Picu Kecelakaan, Truk Terperosok ke Sawah, Sopir Terjebak 1 Jam

“Kalau gagal di 2027, maka harus menunggu lima tahun lagi. Artinya, beban perawatan tetap ditanggung APBD daerah,” pungkasnya.

Dengan target tersebut, DPRD Tuban berharap seluruh perbaikan ruas Ring Road yang masih rusak dapat dituntaskan pada tahun 2026.

Dengan begitu, jalan lingkar yang menjadi jalur vital transportasi di Tuban dapat beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

Diketahui, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Tuban telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp22,2 miliar untuk perbaikan Jalan Ring Road Tuban.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp7,9 miliar APBD murni 2025 dan tambahan Rp14,3 miliar dari Perubahan APBD (P-APBD).

Sedangkan di tahun 2026 ini, pemerintah Kabupaten Tuban berencana kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk perbaikan Jalan Ring Road Tuban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.