Oleh: KH. Abdussalam Shohib*
DALAM sejarahnya, di balik pendirian Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, terdapat proses pelembagaan praktik ber-Islam ala Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Wujud praktisnya adalah berjam’iyyah (berorganisasi), berjamaah (berkumpul), dan mengatur norma (kaidah serta ketentuan) dalam berorganisasi dan bermasyarakat.
Syaikhul Masyayikh kala itu, KH Muhammad Kholil bin Abdul Latif al-Bangkalan, dikenal sebagai pemegang otoritas keilmuan Aswaja dan guru dari banyak ulama di Nusantara, karenanya beliau dijuluki “Syaikhona”. Sementara itu, KH Muhammad Hasyim Asy’ari al-Jombangi adalah salah satu santri kinasihnya yang memiliki sanad keilmuan serta kualitas spiritual yang kuat.
Ketika kebutuhan untuk menjaga, melindungi, mengembangkan, dan mensyiarkan Islam Aswaja mendesak, Syaikhona Kholil memberikan restu kepada KH M. Hasyim Asy’ari untuk membentuk jam’iyyatul ulama, yang kemudian bernama Nahdlatul Ulama (NU).
NU adalah penyatuan ulama Aswaja; pusat kekuatannya terletak pada ulama dan dijalankan melalui ketokohan mereka. Dengan demikian, NU memiliki legitimasi keagamaan, keilmuan, spiritualitas, dan keteladanan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap umat melalui organisasi.
KH M. Hasyim Asy’ari merupakan sosok paling otoritatif, sehingga beliau dijuluki “Hadratussyeikh” dengan jabatan “Rais Akbar” Syuriyah NU. Setelah beliau wafat, pejabat selanjutnya disebut “Rais Aam” hingga sekarang.
Syuriyah NU adalah pelembagaan otoritas ulama Aswaja yang memandu sekaligus melegitimasi jalannya organisasi. Dari sanalah perspektif keagamaan, kejamiyyah-an, dan kejamaah-an diserap, kemudian diolah menjadi keputusan organisasi untuk dijalankan oleh Tanfidziyah sebagai pelaksana. Dalam konteks ini, melalui Syuriyah NU, berbagai problematika organisasi diselesaikan. Karena itu, Syuriyah bersifat suprematif dan konstitutif.
Baca juga: Badan Otonom Nahdlatul Ulama Serukan Musyawarah Jernih dan Menjaga Marwah Organisasi
Supremasi Syuriyah Terletak pada Legasinya
- Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asy'ari memiliki legasi institusional, historis, dan monumental, yakni fatwa dan keputusan “Resolusi Jihad”. Ini merupakan perspektif agama untuk melindungi kemerdekaan Indonesia serta menjadi dasar filosofis dan ideologi berbangsa.
- KH Abdul Wahab Chasbullah, Rais Aam pertama Syuriyah NU, justru lebih dikenal sebagai inisiator berbagai ide pembaruan pergerakan keulamaan. Atas restu Hadratussyeikh, Mbah Wahab memelopori Nahdlatul Wathon, Nahdlatut Tujjar, Tasywirul Afkar, hingga Komite Hijaz yang menjadi cikal bakal jam’iyyah.
- KH Bisri Syansuri, Rais Aam kedua, dikenal sebagai ahli dan pencinta fikih sepanjang hayat. Legasi beliau adalah perancangan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan memasukkan fikih munakahat sebagai dasar aturan di Indonesia. Beliau juga pelopor penerimaan asas tunggal Pancasila dengan menggunakan perspektif fikih siyasah.
- KH Ali Maksum memimpin NU di tengah transisi politik yang pelik. Beliau adalah pelopor jalan damai yang menyatukan kader-kader NU yang terpolarisasi. Bersama KH Ahmad Siddiq, beliau merumuskan landasan fikih untuk penerimaan Pancasila dan kembalinya NU ke Khittah 1926 pada Muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo.
- KH Ahmad Siddiq kemudian melanjutkan tugas sebagai penjaga Khittah NU 1926 yang konsisten. Hal monumental yang beliau wariskan adalah konsep Trilogi Ukhuwah: ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah Wathaniyyah, dan ukhuwwah Basyariyyah. Setelah beliau wafat pada 1991, jabatan Rais Aam diemban oleh Prof. KH Ali Yafie selama satu tahun.
- KH Ilyas Ruhiyat dikenal teguh memegang sikap organisasi di tengah tekanan politik Orde Baru. Di bawah perlindungan Syuriyah, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Tanfidziyah mampu menjaga NU dari intervensi luar. Pasca-Reformasi, KH Ilyas turut mendeklarasikan berdirinya PKB pada 1998 dengan tetap menjaga NU pada jalurnya sebagai lembaga keagamaan.
- KH MA Sahal Mahfudh menjawab tantangan era Reformasi melalui konsep "Fikih Sosial Kontemporer". Beliau menjadikan metodologi transformatif berbasis maqashid syariah untuk mengatasi kemiskinan, ketidakadilan gender, hingga krisis ekologi. Beliau meletakkan dasar "politik kebangsaan sebagai politik tingkat tinggi". Setelah beliau wafat pada 2014, posisi Rais Aam diamanatkan kepada KH Mustofa Bisri (Gus Mus), sosok ulama-budayawan dan pejuang HAM.
- KH Ma’ruf Amin terpilih pada Muktamar ke-33 tahun 2015. Beliau dikenal sebagai konseptor ekonomi syariah Indonesia. Saat menjabat, beliau mendorong penguatan ekonomi umat melalui sertifikasi halal dan pembentukan KNEKS, dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Jadi, supremasi Syuriyah dalam perjalanan NU digambarkan oleh figur dengan kualifikasi sebagai kompas agama, moralitas, dan konsistensi khidmah. Bagi NU, Syuriyah adalah ruh sekaligus pemandu agar organisasi tetap adaptif di segala zaman.
Menggagas Majelis Syuriyah: Supremasi Ulama Nusantara
Zaman telah berubah. Eksistensi NU yang strategis kini diincar banyak pihak untuk kepentingan pragmatis. NU tidak bisa menghindar, namun harus jeli mengukur dampak kerja sama agar tidak kehilangan jati diri. Penjaga NU, yakni ulama di jajaran Syuriyah, harus berfungsi optimal.
Secara kelembagaan, Syuriyah tidak cukup hanya diwakili oleh Rais Aam secara personal, melainkan harus dibangun dengan kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
Kelembagaan yang tepat untuk ini adalah berbentuk Majelis Syuriyah, sebuah sistem kepemimpinan para pemilik otoritas ulama Aswaja berbasis pesantren. Sistem ini mencakup:
- Fungsi Harian: Membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi oleh Tanfidziyah, serta berfungsi sebagai "Mahkamah Tinggi" untuk menguji kesesuaian peraturan organisasi terhadap Qonun Asasi, AD/ART, dan Khittah NU.
- Fungsi Periodik: Merumuskan kebijakan umum serta mengevaluasi kinerja Tanfidziyah secara berkala.
- Fungsi Khusus: Merumuskan kepemimpinan dan menetapkan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar, serta menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) jika terjadi pelanggaran berat.
Menakar Kelebihan Sistem Majelis Syuriyah
Penerapan sistem majelis dipandang ideal karena saat ini sulit menemukan figur tunggal yang memiliki karisma setara dengan para pendiri NU. Kelebihannya meliputi:
- Representatif: Mewakili keterwakilan ulama Nusantara dari berbagai daerah dan pesantren.
- Otoritatif: Tetap dijalankan oleh pemangku otoritas keagamaan dan spiritual yang murni.
- Independensi: Terjaga dari intervensi pihak luar dan manuver personal.
- Relevansi: Menjamin objektivitas dan menghindari dominasi kelompok tertentu.
- Sustainability: Memastikan ketahanan NU melalui kesatuan dalam keragaman.
Gagasan ini adalah ekspresi cinta terhadap NU, menerjemahkan dawuh Hadratussyeikh bahwa tujuan NU adalah menyatukan barisan ulama dalam ikatan yang kokoh, rukun, dan bersatu lahir batin. Wassalam.
****************
*Penulis adalah
1. Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur
2. Katib PBNU, 2015-2018
3. Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, 2018-2023
4. Ketua Koordinatorat Bidang Pengkaderan PWNU Jawa Timur, 2018-2023
5. Mustasyar PCNU Kab. Jombang, 2017-2022
6. Ketua Yayasan GPSI (Gerak Pengabdian Santri Indonesia)