TribunBatam.id, Batam - Masih ingat dengan kasus mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, eks. Kompol Satria Nanda ? Kini, akhirnya resmi di pecat dari Polri.
Pemecatan Satria menyusul keluarnya hasil putusan banding dari Mabes Polri yang menyatakan menolak permohonan.
"Mabes Polri menolak permohonan banding yang bersangkutan. Petikannya baru keluar pekan lalu. Hasil putusan sama dengan sebelumnya yang dijatuhi PTDH oleh Polda Kepri," ungkap Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Jumat (16/1).
Dengan keluarnya putusan itu, sanksi etik terhadap Satria Nanda dinyatakan final dan berkekuatan tetap.
"Karena banding ditolak, maka status PTDH Satria Nanda final. Tidak ada lagi upaya lain," tegasnya.
Sebelumnya, Satria Nanda mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Banding diajukan menyusul putusan PTDH oleh Polda Kepri.
Selain etiknya, pada perkara pidana, Satria Nanda sempat divonis pidana mati oleh pengdailan Tinggi Kepulauan Riau. Namun ia melakukan banding ke Mahkamah Agung.
Oleh Majelis Hakim Putusan tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam, yakni penjara seumur hidup.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung menjadi putusan akhir dalam perkara pidana yang menjerat mantan perwira menengah Polri tersebut.
Kini, Satria Nanda tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Batam di jalan Trans Barelang.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)