Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) provinsi Aceh memprotes kebijakan pelarangan truk tronton melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, yang akan berlaku pada 18 Januari 2026.
Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Aceh menyusul patahnya lantai jembatan akibat dilintasi truk yang kelebihan muatan atau di atas 30 ton.
Imbasnya, jembatan ini sempat ditutup Jumat (16/1/2026) pagi untuk semua kendaraan, dan baru dibuka kembali pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB untuk dilintasi berbagai jenis kendaraan.
Ketua DPD Aptrindo Aceh, Muhammad Furqan Firmandez kepada Serambinews.com, Jumat (16/1/2026) mengatakan pihaknya baru mendapat informasi ada kebijakan terkait larangan truk tronton melintas jembatan bailey Kuta Blang.
Adapun jenis truk angkutan barang yang diizinkan lewat hanya kendaraan jenis pickup, truk sedang (roda empat), truk engkel (roda enam), dan truk sedang atau roda enam.
Selain itu, bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut BBM dan Gas Pertamina.
Tinggi kendaraan yang melintas jembatan tidak melebihi 4 meter dengan beban tonase kendaraan maksimal 30 ton.
Khusus untuk truk tronton atau sumbu 1.2.2 dan seterusnya tidak diizinkan melewati jembatan bailey Kuta Blang. Truk tronton hanya dibolehkan melintas melalui jalur barat selatan.
Jika terdapat truk yang melanggar kesepakatan bersama, akan dikenakan sanksi berupa putar balik dan kewajiban transfer muatan ke kendaraan yang memenuhi kriteria izin melintas.
"Kebijakan ini tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga berdampak besar pada naiknya harga sembako seperti harga telur, minyak, sirup dan bahan baku lain," kata Furqan di Banda Aceh, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Lantai Jembatan Bailey Kutablang Patah Sudah Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Jika mengandalkan lintasan barat selatan, lanjut Furqan, tidak hanya memakan waktu lebih lama untuk sampai ke Banda Aceh, tapi biaya angkut juga bertambah sehingga berdampak pada naiknya harga barang.
"Kalau kita pakai truk kecil untuk mengangkut barang dari Medan, ini tidak efektif. Karena muatannya lebih sedikit, ongkos lebih mahal. Dan jumlah truk kecil atau 2 sumbu di Aceh jauh lebih sedikit dari pada truk tronton atau truk yang bersumbu 3,” ungkap Furqan.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Furqan berharap kepada Pemerintah Aceh khususnya dinas perhubungan untuk mengkaji kembali aturan tersebut.
Baca juga: Habisi Atasannya Gara-gara Bonus Akhir Tahun, Ternyata Teman Semasa SMA, Ibu Pelaku Minta Maaf
Apalagi bulan Ramadhan sudah dekat, tentu kebutuhan pokok semakin meningkat dan masyarakat berharap harga sembako tetap stabil.
Lebih baiknya, Furqan menyarankan agar dinas terkait mengaktifkan timbangan kendaraan untuk angkutan barang dari Medan ke Banda Aceh agar muatannya tidak berlebih.
"Mungkin Dinas Perhubungan harus mengawasi ketat proses timbang kendaraan di Aceh Tamiang, atau timbangan kodok di daerah sekitar jembatan jangan sampai overload.
Jika aturannya 30 ton, maka pastikan itu sesuai. Dari pada membatasi truk berdasarkan sumbu roda. Itu lebih bagus menurut saya," terangnya.(*)
Baca juga: Lantai Patah Diganti, Jembatan Kutablang Dibuka Lagi, BPJN: Tonase Dibatasi