BANGKAPOS.COM--Nama Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Heri, yang pernah menduduki jabatan strategis di Kemnaker, kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan imbalan kelancaran pengurusan izin.
Dalam pengusutan perkara, KPK mengungkap bahwa Heri tidak hanya mengandalkan posisinya sebagai pejabat tinggi negara, tetapi juga diduga menerapkan strategi penyamaran aliran dana.
Uang hasil pemerasan disebut ditampung melalui rekening kerabat dan digunakan untuk membeli sejumlah aset atas nama pihak lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pola tersebut terungkap setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan yang tidak wajar di lingkaran Heri Sudarmanto.
“Diduga HS menampung penerimaan uang menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk saat pembelian aset, semuanya diatasnamakan kerabat,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Modus ini memperkuat dugaan bahwa Heri tidak sekadar melakukan pemerasan, tetapi juga berupaya menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperolehnya.
KPK pun membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat mantan pejabat tersebut.
“KPK akan menelusuri setiap upaya menyembunyikan atau mengalihkan uang dan aset hasil korupsi. Jika terpenuhi unsur, TPPU pasti dikenakan,” tegas Budi.
Heri Sudarmanto adalah mantan Sekjen Kemnaker era Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Heri tercatat aktif menjabat sebagai Sekjen Kemnaker sejak 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018.
Tugas Heri sebagai Sekjen Kemnaker yaitu menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelum menjadi Sekjen, Hery Sudarmanto juga pernah menduduki posisi strategis lain di Kemnaker.
Ia tercatat pernah mengisi kursi jabatan sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Terjerat kasus korupsi, rumah Heri Sudarmanto digeledah KPK pada Selasa (28/10/2025) atau sehari sebelum pengumuman status tersangka.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Hery Sudarmanto.
Satu unit kendaraan roda empat alias mobil turut disita oleh KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Heri Sudarmanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7 Miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam LHKPN KPK yang dilaporkannya terakhir kali pada 27 Juli 2018.
Sumber terbanyak dari kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp5,7 miliar.
Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Ngawi, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
Heri tercatat memiliki satu unit mobil Mercedes Benz Jeep tahun 1987 senilai Rp145 juta.
Kasus yang menjerat Heri Sudarmanto tidak berdiri sendiri. KPK mencatat dugaan pungutan liar ini berlangsung dalam rentang waktu panjang dan lintas jabatan.
Heri pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, Direktur Jenderal Binapenta pada 2015–2017, hingga Sekjen Kemnaker pada 2017–2018.
Yang mengejutkan, aliran dana dari agen TKA disebut masih mengalir meski Heri telah pensiun dari jabatan struktural.
“Bahkan setelah pensiun, sampai tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga dinikmati Heri mencapai sedikitnya Rp12 miliar.
Sementara secara keseluruhan, sindikat pungli di lingkungan Kemnaker dalam kasus RPTKA ini diperkirakan mengumpulkan dana hingga Rp135,3 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, KPK telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada Oktober 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen aliran dana serta satu unit mobil yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat dan staf di Direktorat PPTKA Kemnaker.
KPK memastikan penelusuran aset dan aliran dana yang disamarkan atas nama kerabat akan terus dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bagaimana jabatan strategis di birokrasi negara dapat disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat, serta menegaskan komitmen KPK untuk menjerat pelaku korupsi hingga ke akar, bahkan setelah yang bersangkutan tak lagi menjabat.
Pada akhir Oktober 2025 lalu, KPK telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan dan menyita dokumen aliran dana serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.
Secara keseluruhan, sindikat pejabat di Kemnaker dalam kasus pungli RPTKA ini diduga telah mengumpulkan uang hingga total Rp 135,3 miliar.
KPK memastikan proses hukum terhadap Heri Sudarmanto dan penelusuran aset-aset yang disamarkan atas nama kerabat akan terus berjalan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 tersangka termasuk Heri Sudarmanto. Berikut daftar tersangkanya:
1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023
2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025
3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025
5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
9. Heri Sudarmanto (HS), selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2017-2018
Kronologi Kasus