Walhi Sumut Desak Hutan Batang Toru Masuk Program Strategis Nasional Lingkungan Hidup
January 16, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta agar kawasa hutan Batang Toru yang terletak di tiga Kabupaten di Sumut dimasukkan dalam program strategis nasional lingkungan hidup. 

Menyusul banjir bandang Sumut yang disebabkan kerusakan lingkungan di sana, Walhi mengingatkan, degradasi kawasan hutan berarti mengulang bencana yang sama terjadi kembali terjadi. 

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik mengatakan, 
ekosistem Batang Toru yang menjadi lokasi bencana banjir merupakan kawasan dengan morfologi pegunungan, terbentuk akibat sesar besar dan memiliki jaringan sungai yang mengalir dari wilayah hulu menuju lembah cekungan dan kawasan hilir. 

Kondisi geomorfologi ini menjadikan Batang Toru sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.


"Ketika tutupan vegetasi hutan berkurang, kemampuan tanah untuk menyerap air menurun drastis, sementara aliran permukaan (run-off) meningkat tajam dan langsung mengalir ke wilayah hilir. Saat ini saja 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan dalam sepuluh tahun terakhir, yang diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di kawasan tersebut," kata Jaka dalam diskusi Walhi yang berlangsung di Medan, Jumat (16/1/2026). 


Jaka menyampaikan, deforestasi  dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan. 


Aktivitas tersebut juga telah memutus koridor satwa liar serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan perlindungan alami dari bencana. 


"Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya. Kasus Batang Toru pun menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem," kata Jaka. 


Dengan memasukkan kawasan hutan Batang Toru sebagai kawasan strategis nasional, diharapkan pemulihan dan kelestarian kawasan bisa optimal. 


Walhi mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tidak biasa dalam penjagaan kawasan Batang Toru untuk mencegah terjadinya bencana banjir yang membawa jutaan ton gelondongan kayu yang hanyut berulang. 

 


"Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat,” ucapnya.


Paksa bencana banjir 25 November 2025 lalu, banyak warga yang kehilangan rumah. Walhi juga mendesak  pemulihan khususnya terkait rencana pemerintah untuk menyediakan rumah hunian tetap bagi para korban bencana agar tidak menjadi masalah baru. 


Pemerintah lanjut Jaka, harus menjamin tidak ada sengketa hak atas tanah di atas lahan yang hendak dibangun hunian tetap.


"Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa distribusi hunian tetap harus adil untuk seluruh masyarakat dan tidak ada yang dirugikan  atas kebijakan tersebut," ujar Jaka. 


WALHI Sumut, tambah Jaka, tengah menyusun upaya litigasi untuk meminta pertanggungjawaban negara. Rencana somasi dan gugatan akan dilayangkan untuk mendesak ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang telah diindikasi WALHI Sumut jadi biang bencana ekologis, utamanya 7 perusahaan besar di kawasan ekosistem Batang Toru. 


"Kita meminta ketujuh perusahaan ini ditutup secara permanen,” tambahnya.
 
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian menyampaikan  penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya banjir.


"Dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata," kata Arta. 


Arta menegaskan, penanganan banjir tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai.


"Pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati. Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya."

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.