TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Jokowi.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah penyidik menerima restorative justice (RJ) dari Jokowi.
Tersangka klaster kedua dalam perkara ijazah Jokowi, Roy Suryo memberikan respons soal restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis usai pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Roy menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.
"Nggak, nggak, nggak," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun Roy tidak mempermasalahkan restorative justice bagi kedua rekannya tersebut.
Menurutnya, permintaan RJ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.
"Nggak apa-apa silakan saja, kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ," urainya.
Baca juga: PIHAK Roy Suryo Cs Kritik Polda Metro Jaya, Hanya Berkas Perkara 3 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan permohonan restorative justice diajukan pihak pelapor melalui penasihat hukum baru-baru ini.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kombes Budi.
Penyidik kemudian menindaklanjuti permohonan RJ tersebut tersebut sesuai mekanisme.
"Selanjutnya penyidik memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Kombes Budi mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Baca juga: Jokowi Ngotot Cuma Akan Perlihatkan Ijazah di Pengadilan, Roy Suryo Cs Meradang Berkas Dilimpahkan
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses RJ dinyatakan rampung.
"Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah," kata Elida saat ditemui media di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menjelaskan, pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026).
Namun, proses tersebut baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.
Menurut Elida, setelah pengajuan RJ, pihaknya menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari.
Proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi, membuat penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai 2 atau 3 hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida.
Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga resmi dihentikan.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, pencekalan terhadap Eggi Sudjana turut dicabut.
Elida menyebut, kliennya langsung bertolak ke luar negeri untuk menjalani pengobatan. “Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara membenarkan jalur restorative justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan dua tersangka Eggi dan Damai Lubis.
Menurutnya, setelah pertemuan di Solo surat RJ langsung dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sejalan dengan RJ, penyidik Polda Metro Jaya disebut sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Benar sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," tutur Rivai kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Namun demikian terhadap tiga tersangka lainnya di klaster 1 yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi masih terus berlanjut.
Ketiga nama di atas tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red)," tambahnya.
Diketahui, klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Para tersangka klaster 1 dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster 2.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. (*/tribunmedan.com)