Tuna Netra Tuban Gagal Buka ATM Karena Tak Bisa Tanda Tangan, Pihak Bank Siap Beri Solusi
January 16, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Seorang penyandang disabilitas tunanetra asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Nur Hadi (43), mengaku tidak bisa memproses pembuatan kartu ATM  (Anjungan Tunai Mandiri) di salah satu bank cabang Merakurak Tuban.

Versi Nur Hadi, pihak bank menolak pengajuan pembuatan ATM dengan alasan ia tidak bisa menandatangani dokumen dan dikhawatirkan rawan disalahgunakan. 

Padahal saat itu ia mengaku datang ke bank didampingi saudaranya, sekitar November 2025. Namun tetap tidak mendapatkan kartu ATM.

“Kemarin saya tidak bisa membuat ATM. Alasannya karena saya tidak bisa tanda tangan dan kondisi saya disabilitas. Katanya takut disalahgunakan orang lain,” tutur Nur Hadi, Jumat (16/1/2026).

Padahal, kartu ATM sangat dibutuhkan Nur Hadi untuk menunjang aktivitas usahanya sebagai tukang pijat yang telah ia jalani sejak tahun 2000.

ATM Untuk Cek Saldo

Selain itu, keberadaan ATM juga diperlukan untuk memudahkan pengecekan saldo keuangannya. Terlebih dalam sehari, usaha pijat yang dijalaninya bisa melayani sekitar tiga hingga empat pelanggan.

“Tujuan saya bikin ATM itu untuk menabung dan memudahkan pelanggan membayar. Sekarang kan kebanyakan pakai transfer, jarang uang tunai. Saya juga ingin bisa cek saldo sendiri,” imbuhnya.

Nur Hadi mengaku tidak berdebat lagi karena belum berpengalaman sehingga memilih mempercayai penjelasan pihak bank yang menyebut kartu ATM tidak bisa dibuat karena ia tidak dapat menandatangani dokumen.

Manajer cabang bank di Merakurak, Mohammad Arief Prabowo menyampaikan, dari keterangan kepala unit terkait, yang bersangkutan memang sempat datang November lalu. 

Namun saat itu, Nur Hadi tidak membawa pendamping dan diminta datang kembali dengan pendamping, tetapi tidak kembali ke kantor.

Meski demikian, Arief menyatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan unit Merakurak.

“Sudah saya tindak lanjuti dan komunikasikan dengan unit Merakurak. Setelah ini akan kami sampaikan agar yang bersangkutan dihubungi oleh tim,” janjinya.

Disabilitas Bisa Akses Perbankan

Ia menegaskan, secara aturan penyandang disabilitas tetap dapat mengakses layanan perbankan, termasuk pembuatan kartu ATM, dengan ketentuan membawa pendamping. “Untuk nasabah disabilitas, khususnya disabilitas netra, cukup membawa pendamping,” imbuhnya.

Arief menduga kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan. Namun pihaknya memastikan akan melakukan klarifikasi dan memberikan solusi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang sudah membawa pendamping, berarti secara prosedur sudah benar. Kemungkinan hanya terjadi miskomunikasi, dan ini akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. *****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.