TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sanksi untuk para siswa SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang keroyok guru Agus Saputra.
Diketahui, guru bahasa Inggris itu dikeroyok karena menampar murid yang menegurnya dengan kalimat tak pantas.
Kini, belasan siswa yang mengeroyok Agus dapat sanksi tegas.
Yakni berupa membuat surat pernyataan.
Baca juga: Guru Ayu Mendadak Dipecat Jadi Wali Kelas dan Digantikan Keponakan Kepsek, Disdikbud Turun Tangan
Keputusan ini diambil dari mediasi yang dihadiri seluruh elemen sekolah, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, camat, dan orang tua.
"Pelaku pengeroyokan terhadap guru sudah minta maaf, menyatakan menyesal, dan membuat surat pernyataan," kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2026), melansir dari Kompas.com.
Sanksi berupa surat pernyataan ini untuk mencegah peristiwa kembali berulang di kemudian hari.
Atas permintaan seluruh majelis guru, penyelesaian masalah ini dilakukan secara kekeluargaan.
Ade menuturkan guru yang menjadi korban pengeroyokan memang tidak hadir di lokasi mediasi karena sedang menjalani pengobatan secara mandiri di Kota Jambi.
Oleh karena itu, ia menunjuk Komite Sekolah sebagai pihak yang dapat mewakili dirinya dalam proses mediasi.
"Guru menyatakan apa pun hasil keputusan yang terbaik akan ikut dan membuka ruang untuk perdamaian secara kekeluargaan," kata Kapolres.
Mediasi telah menghasilkan keputusan yang diterima seluruh pihak sehingga masalah yang muncul karena siswa terpancing emosi setelah ditampar guru akhirnya selesai.
"Situasi sudah kondusif, aktivitas belajar mengajar berangsur pulih dan akan kembali normal seperti biasanya," tutur Kapolres.
Sebelumnya, Agus resmi melapor ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2025) malam.
Didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir, Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Pihak kepolisian meminta keterangan Agus hingga lima jam.
"Benar, kami melaporkan tentang pengeroyokan yang dilakukan siswa," kata Nasir, saat diwawancarai awak media di Polda Jambi, Kamis malam.
Nasir mengatakan, adiknya tersebut mengalami pusing saat mengikuti BAP.
Langkah ini dilakukan karena Agus mengaku mengalami ketidaknyamanan secara psikis karena video tersebut viral.
"Secara psikis, dia (Agus) terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi, kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini," katanya.
Baca juga: Guru Agus Ngakunya Dibully, Ketua OSIS Bongkar Perilaku Asli: Kami Tidak Nyaman Beliau Ada di Sini
Akibat keributan itu, Agus mengalami lebam di bagian tubuhnya seperti punggung, tangan, dan pipi.
Agus sendiri telah melakukan visum sebagai pendukung dari laporan tersebut.
"Kondisinya paling pegal-pegal pasti, mungkin teman-teman bisa lihat di video yang beredar," kata Nasir.
"Untuk langkah hukumnya, kami serahkan ke Polda Jambi. Menunggu dari pihak kepolisian nanti bagaimana," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut akan memeriksa laporan tersebut.
"Kami cek (periksa) dulu ya (laporannya)," kata Erlan saat dikonfirmasi.