WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya hukum praperadilan kini menjadi jalur yang ditempuh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan kepadanya.
Melalui tim kuasa hukum, permohonan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar guna menilai legalitas tindakan Polda Bali yang menetapkan tersangka pada 10 Desember 2025.
Baca juga: Ephorus HKBP Desak Cabut SKB 2 Menteri, KUHP Baru Tak Cukup Lindungi Kebebasan Beribadah
Pengajuan praperadilan tersebut dilandasi keyakinan tim advokat bahwa proses penyidikan menyimpan persoalan mendasar, baik secara administratif maupun yuridis.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerapkan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan wewenang serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai dasar penetapan tersangka.
Namun demikian, menurut kuasa hukum, justru penggunaan ketentuan pidana tersebut dinilai problematik dan membuka ruang keberatan hukum.
Baca juga: Merujuk KUHP Baru, Roy Suryo Polisikan Tujuh Pendukung Jokowi
Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa Pasal 421 KUHP lama tidak lagi dapat dijadikan dasar penegakan hukum pidana.
“Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” kata Pasek.
Ia menjelaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026 secara otomatis menghapus ketentuan tersebut.
Bahkan sebelumnya, substansi penyalahgunaan wewenang dinilai telah mengalami pergeseran konseptual dan lebih tepat ditangani melalui mekanisme hukum administrasi negara atau rezim tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.
Baca juga: Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Diterapkan, Termasuk Soal Perzinahan
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan.
Pasek menilai ketentuan pidana tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan yang ditentukan undang-undang.
Ia memaparkan bahwa pasal tersebut memiliki masa kedaluwarsa penuntutan selama tiga tahun.
Apabila dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, tenggat waktu tersebut dinilai telah terlampaui.
“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya.
Baca juga: Merujuk KUHP Baru, Roy Suryo Polisikan Tujuh Pendukung Jokowi
Lebih jauh, Pasek menguraikan bahwa perkara ini bermula dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1989 atau sekitar 36 tahun lalu.
Sertifikat tersebut, menurutnya, telah melalui serangkaian proses hukum dan dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2003.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menerbitkan kebijakan atau produk hukum baru, melainkan menjalankan kewajiban administratif dengan melaksanakan putusan pengadilan yang telah final.
“Tidak ada produk hukum baru yang diterbitkan, tidak ada perubahan sertifikat. Semua tetap sebagaimana adanya,” ujarnya.
Dari aspek ekonomi, objek sengketa ini melibatkan nilai yang signifikan. Berdasarkan data BHUMI ATR/BPN yang tersedia untuk publik, harga tanah di kawasan Jimbaran berada di kisaran Rp1 miliar per are.
Dengan luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 70 are, nilai aset tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp70 miliar.
Besarnya nilai tersebut, menurut Pasek, membuat perkara ini rentan disusupi kepentingan tertentu.
"Ini nggak boleh dibiarkan. Jangan Polri dipakai sebagai ajang penyalahgunaan wewenang untuk merebut keinginan-keinginan tertentu, lalu orang dikriminalisasi," tegas Pasek.
Permohonan praperadilan ini telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 23 Januari 2026.
“Semua akan kami uji di forum pengadilan,” ujar Pasek.
Baca juga: KUHP Baru Soal Pidana Kerja Sosial Diterapkan, Bapas Jakbar Tanam Pohon di Masjid Hasyim Asyari
Sementara itu, Humas Polda Bali Ariasandy sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat.
Perkara ini pun menarik perhatian luas karena tidak hanya menguji ketepatan penerapan hukum pidana, tetapi juga mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan bernilai tinggi.
Sidang praperadilan yang akan digelar terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 dipandang sebagai momentum krusial untuk menilai apakah penetapan tersangka tersebut berdiri di atas dasar hukum yang kokoh atau justru rentan karena persoalan prosedur dan penerapan pasal yang dipersoalkan.