Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Anggota DPR RI non aktif, Ahmad Sahroni memaafkan para terdakwa kasus penjarahan rumah pribadinya yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus penjarahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
“Secara manusiawi, saya sudah maafkan (para terdakwa penjarah rumahnya),” katanya.
Sebagai informasi, Sahroni masih menjalani sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupa penon aktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
Politikus Partai Nasdem itu mengaku sempat memberikan uang kepada para pelaku yang kembalikan barang-barangnya.
Baca juga: Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakarta Utara Kini Dibongkar hingga Rata Tanah
Menurutnya, pemberian ongkos kepada para pelaku penjarahan saat kembalikan barang miliknya atas dasar hati nurani.
"Mereka datang meminta maaf dan saya kasih ongkos untuk pulang," terangnya.
Ia menilai, para pelaku penjarahan di rumahnya diduga hanya ikut-ikutan atau korban provokasi. Tapi bagi pelaku penjarahan yang ditangkap polisi tetap diproses hukum.
“Mereka saya maafkan. Tapi mereka juga harus menghadapi proses peradilan sampai tuntas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sahroni.
Sidang lanjutan tersrbut, ada tiga perkara yang menjerat sembilan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dari sembilan orang, ada beberapa terdakwa yang kembalikan barangnya. Namun, karena proses hukum sudah berjalan, maka ia tak bisa menarik laporan di kepolisian.
"Ada waktu itu akhir September 2025 dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada dari mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap," imbuh Sahroni. (m26)