Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 71 kios pedagang produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokasi sementara di samping Kampus Universitas Tarumanegara Grogol Petamburan, Jakarta Barat siap digunakan setelah rampung direvitalisasi.
"Ada 31 kios kuliner, enam kios fotokopi, dan 34 kios yang dijadikan tempat makan, totalnya 71 kios," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kasudin PPKUKM) Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1).
Ia mengatakan kios itu sudah rampung direvitalisasi pada akhir Desember 2025.
"Rampung akhir Desember 2025 kemarin, sudah langsung operasional," ujarnya.
Para pedagang yang menempati kios-kios itu sudah siap untuk mulai berdagang.
"Fasilitas dan pedagang, semuanya sudah siap," katanya.
Di lokasi itu, pada Kamis (15/1) siang, kios-kios dengan luas masing-masing 2x3 meter itu, berdiri dengan struktur tembok, kerangka tiang besi, serta sekat kawat antara satu kios dengan kios lainnya. Masing-masing kios nampak memiliki meteran listrik sendiri.
Revitalisasi kios-kios itu dimulai dengan pembongkaran total pada akhir Oktober 2025. Sebanyak 70 kios dibongkar lalu dibangun kembali.
Pembangunan kios baru itu lanjutan pelaksanaan proyek sebelumnya yang telah membangun 35 kios di lokasi yang sama. Dengan rampung revitalisasi itu, total kios yang akan tersedia mencapai 106 unit.
Sebelumnya, Kasudin PPKUKM Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid berharap, revitalisasi itu dapat memberikan kenyamanan dan kepastian usaha bagi para pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.
Ia mengatakan prioritas utama diberikan kepada pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut. Penempatan kios sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015.
“Pedagang yang terfasilitasi adalah mereka yang masuk dalam usulan resmi lurah dan camat, kemudian dibahas di penata tingkat kota, dan ditetapkan melalui SK wali kota,” katanya.
Setelah mendapatkan fasilitas kios, para pedagang juga akan terdaftar sebagai anggota Jakpreneur, program pemberdayaan wirausaha yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kita wajibkan pedagang untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan legalitas usaha lainnya agar mereka bisa naik kelas dan berkembang,” kata Iqbal.







