Opini: Sekolah Aman Itu Urusan Siapa?
January 17, 2026 07:19 AM

Refleksi Kehadiran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 

Oleh: Yulius Maran 
Kepala SMA Regina Pacis Jakarta

POS-KUPANG.COM - Sejak dilantiknya Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ritme kebijakan pendidikan terasa bergerak cepat. 

Dalam rentang waktu sekitar satu tahun—sejak awal 2025 hingga awal 2026—setidaknya telah terbit lebih dari sepuluh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). 

Regulasi-regulasi tersebut menyentuh berbagai aspek strategis: kurikulum, kepala sekolah, sistem penerimaan murid, evaluasi pembelajaran, hingga penguatan karakter. 

Salah satu yang terbaru adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Baca juga: 14 Bank Siap Salurkan KUR Pekerja Migran

Produktivitas regulasi ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam membenahi pendidikan. 

Namun, di saat yang sama, muncul pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara kritis: seberapa urgen penerbitan peraturan-peraturan baru ini? 

Apakah regulasi sebelumnya sudah benar-benar diimplementasikan dan dievaluasi secara memadai? 

Atau justru kita sedang terjebak dalam ilusi perubahan melalui teks hukum, sementara praktik di lapangan masih berjuang keras untuk sekadar mengejar ketertinggalan?

Tujuan Mulia, Tantangan Nyata

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 hadir dengan tujuan mulia. Negara ingin memastikan bahwa sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman—secara fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital—bagi seluruh warga sekolah. 

Kekerasan, diskriminasi, perundungan, serta praktik-praktik yang merendahkan martabat murid hendak dicegah melalui pendekatan budaya, tata kelola, edukasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. 

Secara normatif, hampir tidak ada yang bisa menolak semangat regulasi ini.

Namun, di titik inilah kritik perlu diajukan secara jujur dan konstruktif. 

Sebelum Permendikdasmen ini terbit, dunia pendidikan telah mengenal regulasi sebelumnya yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. 

Pertanyaannya bukan semata apakah regulasi lama itu kurang baik, melainkan apakah negara telah sungguh-sungguh memastikan implementasinya berjalan efektif di sekolah-sekolah? 

Berapa banyak satuan pendidikan yang benar-benar memahami, menginternalisasi, dan menjalankan regulasi tersebut secara konsisten?

Kunci Masalah: Implementasi

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa tantangan utama pendidikan Indonesia sering kali bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi. 

Banyak sekolah masih bergulat dengan keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pendampingan, beban administrasi yang berat, serta kultur organisasi yang belum sepenuhnya siap berubah. 

Dalam konteks seperti ini, pergantian atau penambahan regulasi justru berisiko menambah kebingungan dan kelelahan kebijakan (policy fatigue) di tingkat satuan pendidikan.

Dari sisi anggaran, penerbitan sebuah peraturan menteri bukanlah proses yang murah. 

Di balik satu dokumen regulasi, terdapat rangkaian panjang proses birokrasi: pembentukan tim perumus, kajian akademik, harmonisasi lintas kementerian, rapat koordinasi, uji publik, hingga sosialisasi. 

Setiap tahapan memerlukan alokasi waktu, tenaga ahli, dan biaya negara.

Sebagai ilustrasi, proses penyusunan satu Permendikdasmen melibatkan puluhan pejabat struktural, staf ahli, akademisi, dan konsultan kebijakan. 

Rapat koordinasi dilakukan berulang kali, baik luring maupun daring, dengan biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan honorarium. 

Setelah regulasi terbit, diperlukan kegiatan sosialisasi nasional dan daerah, pelatihan bagi dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, serta pengembangan modul dan panduan implementasi. 

Jika seluruh rangkaian ini dihitung secara konservatif, biaya yang dikeluarkan negara bisa mencapai miliaran rupiah untuk satu regulasi.

Apakah Regulasi Menyentuh Realitas?

Pertanyaan kritisnya: apakah pengeluaran tersebut sebanding dengan dampak nyata yang dihasilkan di ruang kelas dan halaman sekolah? 

Apakah perubahan regulasi benar-benar diikuti oleh perubahan praktik? 

Ataukah sebagian besar energi dan anggaran habis di level kebijakan, sementara sekolah tetap berjalan dengan sumber daya dan tantangan yang sama?

Dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi, kebijakan pendidikan semestinya tidak hanya diukur dari seberapa banyak regulasi diterbitkan, melainkan dari seberapa dalam regulasi tersebut mengubah realitas. 

Pendidikan bukan sulap; ia bukan persoalan menarik kelinci dari topi melalui satu atau dua aturan baru. 

Pendidikan adalah proses jangka panjang yang menyerupai menanam pohon kelapa: lambat tumbuhnya, tetapi kuat akarnya jika dirawat dengan sabar dan konsisten.

Sering kali, regulasi baru lahir sebelum regulasi lama sempat berbuah. Sekolah belum selesai beradaptasi, instrumen belum matang, dan evaluasi belum tuntas, tetapi arah kebijakan sudah kembali bergeser. 

Akibatnya, guru dan kepala sekolah berada dalam posisi sulit: dituntut patuh pada aturan baru, sambil masih bergumul dengan konsekuensi aturan sebelumnya yang belum sepenuhnya dipahami.

Kolaborasi dan Dukungan Nyata

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga menuntut kolaborasi luas: pemerintah daerah, sekolah, orang tua, masyarakat, hingga media. Ini adalah pendekatan yang tepat secara konseptual. 

Namun kolaborasi tidak bisa dipaksakan hanya melalui pasal-pasal regulasi. Ia membutuhkan waktu, kepercayaan, kapasitas, dan dukungan nyata. 

Tanpa investasi serius pada pendampingan dan penguatan kapasitas sekolah, regulasi berpotensi berhenti sebagai dokumen administratif semata.

Kritik ini bukan penolakan terhadap perubahan, melainkan seruan untuk kehati-hatian. 

Pemerintah perlu menahan godaan untuk terlalu cepat mengganti atau menambah aturan, dan sebaliknya memberi ruang bagi implementasi yang mendalam. 

Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi sebelumnya harus menjadi prasyarat sebelum melahirkan kebijakan baru. 

Apakah masalahnya terletak pada substansi aturan, atau justru pada lemahnya pelaksanaan?

Jika akar persoalan ada pada implementasi, maka solusi utamanya bukan regulasi baru, melainkan pendampingan yang konsisten, penyederhanaan birokrasi, penguatan kepemimpinan sekolah, dan keberpihakan anggaran pada kebutuhan nyata di lapangan. 

Tanpa itu, kita hanya akan memindahkan masalah dari satu dokumen ke dokumen lain.

Pilihan Strategis: Produksi Regulasi atau Perawatan Proses

Pada akhirnya, pendidikan bermutu tidak lahir dari banyaknya peraturan, melainkan dari kebijakan yang sabar, konsisten, dan berani fokus. 

Negara perlu memilih: apakah ingin dikenal sebagai produsen regulasi yang produktif, atau sebagai pengelola sistem pendidikan yang tekun merawat proses jangka panjang. 

Dalam dunia pendidikan, kesabaran sering kali lebih revolusioner daripada perubahan yang tergesa-gesa.

Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membawa pesan penting: memuliakan martabat manusia di sekolah. Pesan ini terlalu berharga untuk dikerdilkan oleh kegaduhan regulasi. 

Ia hanya akan bermakna jika dihidupi secara konsisten, diberi waktu untuk tumbuh, dan didukung oleh kebijakan yang tidak mudah berubah arah. 

Pendidikan, seperti pohon kelapa, membutuhkan waktu lama untuk berbuah—tetapi ketika ia berbuah, manfaatnya bisa dinikmati lintas generasi. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.