SURYA.CO.ID - Sosok Sabrang Mowo Damar Panuluh, atau yang populer dikenal sebagai Noe Letto, tengah menjadi perbincangan hangat.
Putra cendekiawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun ini resmi dilantik sebagai Tenaga Ahli di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Harian DPN, Sjafrie Sjamsoeddin, Kamis (15/1/2026).
Sabrang dilantik sebagai Tenaga Ahli Madya.
Tak sendiri, ia dilantik bersama Frank Alexander Hutapea, anak pengacara kondang Hotman Paris.
Sebagai Tenaga Ahli, Sabrang akan mengisi kedeputian bidang Geoekonomi, Geopolitik, serta Geostrategi.
Penunjukan Sabrang di ini lantas memicu rasa penasaran publik mengenai fasilitas yang didapatkannya.
Merujuk pada aturan resmi, posisi penyanyi grup band Letto ini ternyata memiliki kedudukan yang setara dengan pejabat tinggi negara, termasuk dalam hal penghasilan.
Dalam Peraturan Presiden No 202 tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, dijelaskan bahwa Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II A
Baca juga: Sosok Menhan Sjafrie yang Lantik Sabrang, Anak Cak Nun Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok eselon golongan II A adalah Rp 2.184.000-Rp 3.643.400.
Sementara merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan (take home pay) yang bisa mencapai Rp25.000.000 hingga Rp35.000.000 per bulan.
Komponen tersebut meliputi honorarium atau gaji pokok, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional lainnya guna mendukung tugas strategis dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menggelar Upacara Pengangkatan Sumpah Jabatan Tenaga Ahli berdasarkan Keputusan Ketua Harian DPN Nomor: KEP/3/KH/X/2025 serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.
Baca juga: Siapa Sabrang? Anak Cak Nun yang Dilantik Menhan Sjafrie Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat DPN dalam menghadapi dinamika tantangan global.
"Para tenaga ahli ini akan mengisi posisi krusial sebagai Tenaga Ahli Utama, Madya, dan Muda pada kedeputian bidang Geoekonomi, Geopolitik, serta Geostrategi," ujar Rico saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Rico menambahkan, pengangkatan ini bertujuan mendukung kelancaran tugas DPN dalam menghadapi dinamika tantangan global yang semakin kompleks.
Sesuai struktur kedeputian, berikut adalah jajaran ahli yang resmi bergabung:
Tenaga Ahli Utama:
Tenaga Ahli Madya:
Tenaga Ahli Muda: