TRIBUNGORONTALO.COM -- Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh unggahan foto karcis parkir yang memicu perdebatan publik.
Dalam karcis tersebut tercantum pernyataan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Namun di sisi lain, karcis yang sama justru memuat ketentuan denda jika tiket parkir hilang.
Aturan denda itu menetapkan biaya Rp 20.000 untuk sepeda motor dan Rp 30.000 bagi kendaraan roda empat.
Baca juga: Wisata Hiu Paus Gorontalo Ramai Dikunjungi, Turis Jepang Snorkeling hingga Beri Makan Sherly
Kombinasi aturan ini memantik pertanyaan warganet mengenai keadilan dan keabsahan hukum praktik perparkiran tersebut.
Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @arto*** pada 3 Januari 2026.
Dalam narasinya, pemilik akun menyebut klausul pelepasan tanggung jawab pengelola parkir tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Bagaimana menurut Anda? Tulisan ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ di karcis parkir tidak sah secara hukum,” tulis akun tersebut.
Hingga Jumat (16/1/2026), unggahan itu telah menuai lebih dari 600 komentar dan dibagikan sebanyak 128 kali.
Mayoritas komentar mempertanyakan apakah pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kendaraan hilang atau rusak di area parkir.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai klausul pada karcis parkir itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Menurut Rio, pengelola parkir tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan konsumen, sementara pada saat yang sama membebankan denda jika tiket parkir hilang.
“Ini merupakan pelanggaran hak konsumen. Kendaraan dititipkan kepada pengelola parkir, tetapi tanggung jawab justru dilepaskan, sementara konsumen ditekan dengan kewajiban membayar denda,” kata Rio saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelola parkir memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan selama berada di area parkir.
Rio juga mempertanyakan dasar hukum penarikan denda akibat kehilangan karcis parkir.
“Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka pungutan denda tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, YLKI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir, khususnya memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.
Selain itu, YLKI mendorong penertiban pengelola parkir yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan kewajaran dalam menjalankan usahanya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.
Ia menyebut klausul pada karcis parkir tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung.
Secara hukum, kata Tulus, aktivitas parkir dikategorikan sebagai penitipan barang.
Artinya, kendaraan yang diparkir berada dalam tanggung jawab pengelola selama berada di area parkir.
“Pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan,” ujar Tulus saat dihubungi terpisah.
Ia menegaskan bahwa konsumen berhak melaporkan pengelola parkir yang menolak bertanggung jawab atas insiden kehilangan atau kerusakan kendaraan.
“Jika pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab, izin operasionalnya bisa dicabut oleh Dinas Perhubungan setempat. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus tersebut ke Dishub,” jelasnya.
Kewajiban Pengelola Parkir Menurut Perda
Tulus menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang Perparkiran di DKI Jakarta, pengelola parkir secara tegas diwajibkan menjamin keamanan kawasan parkir.
Kegagalan menjaga kendaraan konsumen menunjukkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Untuk meminimalkan risiko kerugian, ia menyarankan agar pengelola parkir menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi.
“Dengan skema asuransi, proses ganti rugi bisa dimitigasi jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan milik konsumen,” pungkasnya.
(*)