Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Bengkulu, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan sebuah bus yang hingga kini masih berada di lokasi kejadian.
Sopir bus saat ini masih diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Informasi awal menyebutkan satu orang korban diduga meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Kepala Desa Sambirejo, Daniel Mareza, mengatakan kejadian itu diketahui warga setelah terdengar suara benturan keras di jalan lintas tersebut.
“Kalau kami tahunya sudah tertabrak. Tahu-tahu terdengar bunyi tabrakan, korban sudah terlindas bus,” ujar Daniel saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.
Ia menyebutkan, saat warga mendatangi lokasi kejadian, posisi korban sudah berada di bawah kolong kendaraan.
“Korban sudah di bawah ban. Informasinya satu orang diduga meninggal dunia, tapi kita kurang tahu juga ya,” katanya.
Menurut Daniel, korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit An-Nissa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Informasinya korban merupakan warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang,” ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, korban merupakan seorang pelajar SMP bernama Niken, warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BD 6126 FD.
Diketahui, sepeda motor yang dikendarai korban adalah Yamaha Fazzio dengan nomor polisi BD 6126 FD.
Namun hingga kini, kronologi pasti kecelakaan tersebut masih belum dapat dipastikan.
“Kronologinya belum tahu pasti. Kendaraan bus masih berada di lokasi dan pihak kepolisian juga sudah kami hubungi,” jelas Daniel.
Sementara itu, Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, saat ini kami masih di TKP untuk melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi,” sampai Kapolsek.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami kronologi kejadian serta memastikan identitas korban.
“Kami masih mencari tahu kejadian pastinya, termasuk kronologi lengkap dan identitas korban,” pungkasnya.
Pidana Kecelakaan
Melansir laman Hukum Online, jika kecelakaan terjadi lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.
Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini