Kasus Investasi Suami Boiyen Memanas, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Banyak Pernyataan Tak Benar
January 17, 2026 02:42 PM

Pihak pelapor membantah seluruh klarifikasi yang
disampaikan Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, terkait dugaan
penipuan investasi yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Santo Nababan selaku kuasa hukum
investor berinisial RF yang melaporkan Rully Anggi Akbar.

Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan suami Boiyen
tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

"Semua, semua kita bantah, nggak ada yang nggak kita bantah," kata
Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Santo kemudian menjelaskan secara rinci poin pertama yang dibantah,
yakni klaim bahwa Rully berusaha mencari kontak kuasa hukum pelapor.

"Tidak ada dia mencari nomor telepon lawyer-nya. Saya mengirimkan WA
ke dia pada bulan Desember itu, saya yang mengirimkan, saya
memperkenalkan diri, saya kuasa hukum dari Bang Rio (RF) menyampaikan
kepada dia surat kuasa dan somasi," ucap Santo.

"Terus apanya yang dia cari? Gitu lho. Jadi untuk hal tersebut menurut
kami sangat sangat tidak benar gitu ya," lanjutnya.

Selain itu, Santo juga membantah adanya klausul dalam perjanjian
investasi yang menyebutkan untung bersama dan rugi bersama sebagaimana
disampaikan oleh pihak terlapor.

"Itu kami meminta kepada kuasa hukum yang mendampingi agar menunjukkan
pasalnya, di pasal berapa dan ayat berapa. Karena kami juga punya
perjanjian itu. Gitu loh. Kami sudah membaca ini semua, sudah memahami
ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan
untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Nggak ada," bebernya.

Menurut Santo, perjanjian yang dimiliki kliennya justru memuat jaminan
keuntungan dengan nilai nominal tertentu setiap bulan.

"Jadi nggak masuk akal itu. Kita punya juga salinannya, asli juga. Nah
gitu kira-kira. Jadi menurut kami apa yang disampaikan kemarin itu
semua menurut kami ya, itu tidak harus disampaikan," kata Santo.

Santo juga menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut tidak ditemukan
klausul yang mengatur kerugian ditanggung bersama.

"Oh nggak ada. Saya, kami sudah baca berulang-ulang. Saya aja yang
menjawab. Kami sudah baca berulang-ulang, tidak ada kalimat di situ
kalau rugi, rugi bersama, tidak ada," tegasnya.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa perjanjian tersebut tetap menjamin
keuntungan minimal meskipun usaha mengalami penurunan atau tidak
menghasilkan pendapatan.

Lebih lanjut, Santo menekankan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi
syarat agar dapat dianggap sah secara hukum.

"Makanya saya agak bingung kemarin dia bilang untung-untung bersama
rugi-rugi bersama di mana? Di pasal berapa? Di ayat mana? Dalam
perjanjian ini," kata Santo.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.