BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta dan sosok Bripda Muhammad Rio menjadi sorotan, tak hanya nasional tapi internasional.
Penyebabnya, Bripda Muhammad Rio adalah anggota Brimob Polda Aceh yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia.
Penyebabnya, beredar foto Bripda Muhammad Rio bersama sejumlah pasukan yang diduga tentara bayaran Rusia.
Foto Bripda Rio ini langsung viral di media sosial hingga bikin heboh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto meluruskan informasi yang beredar.
Menurut Joko, Bripda Muhammad Rio sudah tidak masuk kantor, dan tidak berdinas sejak 8 Desember 2025.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Wanita yang Sedang Sakit, Nasib Aipda RH Kini Diungkap Pihak Polda
Saat itu, Bripda Muhammad Rio baru saja menjalani sidang kode etik.
Ia menjalani sidang kode etik disiplin karena melakukan perselingkuhan dan nikah siri.
"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangannya, dikutip dari Prohaba, Sabtu (17/1/2026).
Joko mengatakan, setelah dijatuhi sanksi, Bripda Muhammad Rio ditugaskan di Yanma Brimob.
Yanma Brimob merupakan singkatan dari Pelayanan Markas Brimob.
Ini adalah unit pendukung non-operasional di Korps Brigade Mobil Polri.
Unit ini biasanya menangani tugas administratif, logistik, keuangan, atau kesejahteraan personel di markas besar Brimob, bukan kegiatan lapangan berisiko tinggi seperti pengendalian massa atau anti-teror.
Yanma berperan dalam pengelolaan sumber daya markas, termasuk administrasi harian, pemeliharaan fasilitas, dan dukungan kesejahteraan anggota.
Penempatan di sini sering digunakan sebagai sanksi ringan atau pengobatan demosi bagi personel yang melanggar etika, seperti kasus Bripda Muhammad Rio.
Sejak dijatuhi sanksi, Bripda Muhammad Rio yang sebelumnya bertugas di Yanma Brimob kemudian tidak masuk kantor dan tidak berdinas pada 8 Desember 2025.
Karena tidak masuk kantor, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan.
Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025, dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
Namun, Bripda Muhammad Rio tidak juga hadir.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.
Lalu, yang bikin Brimob Polda Aceh geger ketika Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sat Brimob Polda Aceh langsung melakukan pelacakan terkait kebenaran informasi soal Bripda Muhammad Rio bergabung jadi tentara bayaran Rusia,
Dari penelusuran Brimob Polda Aceh, bahwa Bripda Muhammad Rio memang tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
Ia kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Brimob Polda Aceh sejauh ini sudah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.
Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, Brimob Polda Aceh kemudian melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada 8 Januari 2026 kemarin.
Dalam pelaksanaan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, diputuskan bahwa Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Joko.
Bripda Muhammad Rio adalah anggota Sat Brimob Polda Aceh.
Jika dilihat dari kepangkatannya, Bripda Muhammad Rio ini merupakan bintara pangkat rendah.
Bripda merupakan singkatan dari Brigadir Polisi Dua, pangkat terendah dalam golongan Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pangkat ini setara dengan Sersan Dua (Serda) di TNI dan biasanya dipegang oleh polisi yang telah lulus pendidikan bintara dasar.
Untuk informasi detail alamat dan tanggal lahir Bripda Muhammad Rio, belum tersiar secara terbuka ke publik.
Namun, ia terakhir kali bertugas di Yanma Brimob Polda Aceh.
Yanma (Pelayanan Markas) adalah unit di dalam Polri (dan Polda) yang mengurus pelayanan umum dan urusan dalam seperti angkutan, perumahan, keamanan markas, protokoler, administrasi, serta pemeliharaan fasilitas di lingkungan markas besar (Mabes) Polri atau Polda, bertugas memastikan operasional internal berjalan lancar.
Meskipun tugas utamanya adalah pelayanan, Yanma juga seringkali menjadi tempat penempatan anggota Polri yang sedang dalam proses mutasi atau sanksi, menjadi alasan istilah ini sering muncul di media
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)